Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Imbas Pemangkasan Anggaran, Kemenkes Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Terapkan WFA

Kemenkes melakukan pemangkasan anggaran di beberapa pos. Di antaranya meliputi biaya operasional hingga penggunaan kendaraan dinas.

14 Februari 2025 | 16.04 WIB

Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang terkait dengan pemangkasan anggaran. Surat ini merupakan tindak lanjut langkah pemerintahan Prabowo memangkas anggaran untuk kementerian dan lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah menjabarkan pos-pos mana saja yang akan dipangkas anggarannya. Beberapa aspek yang ikut digunting besar anggarannya di antaranya meliputi biaya operasional hingga penggunaan kendaraan dinas. Pelayanan kesehatan maupun pengobatan dipastikan tidak ikut dipangkas anggarannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk biaya operasional misalnya, Kemenkes memutuskan untuk mengurangi anggarannya hingga 50 persen dari anggaran awal. Biaya operasional ini seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.

“Penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air,” tulis Kemenkes dalam keterangan resmi mereka tertanggal 13 Februari 2025. 

Kemenkes juga memutuskan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas. Kini, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pimpinan tinggi madya dan pratama. Pengadaan kendaraan dinas juga lebih mengutamakan mekanisme sewa dan menghindari pembelian unit baru yang berpotensi membebani anggaran.

Selain itu, Kemenkes juga menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali,” ujarnya.

Segala teknis penghematan yang tercantum dalam surat edaran tersebut akan mulai aktif berlaku sejak 10 Februari 2025. Kebijakan penghematan tersebut akan diterapkan mulai dari kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.

Kemenkes berharap langkah-langkah yang telah disusun tersebut dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara. Diketahui, anggaran Kemenkes terkena potongan sekitar Rp 19 triliun dari total anggaran awal sebesar Rp 106,76 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus