Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang terkait dengan pemangkasan anggaran. Surat ini merupakan tindak lanjut langkah pemerintahan Prabowo memangkas anggaran untuk kementerian dan lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah menjabarkan pos-pos mana saja yang akan dipangkas anggarannya. Beberapa aspek yang ikut digunting besar anggarannya di antaranya meliputi biaya operasional hingga penggunaan kendaraan dinas. Pelayanan kesehatan maupun pengobatan dipastikan tidak ikut dipangkas anggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk biaya operasional misalnya, Kemenkes memutuskan untuk mengurangi anggarannya hingga 50 persen dari anggaran awal. Biaya operasional ini seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.
“Penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air,” tulis Kemenkes dalam keterangan resmi mereka tertanggal 13 Februari 2025.
Kemenkes juga memutuskan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas. Kini, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pimpinan tinggi madya dan pratama. Pengadaan kendaraan dinas juga lebih mengutamakan mekanisme sewa dan menghindari pembelian unit baru yang berpotensi membebani anggaran.
Selain itu, Kemenkes juga menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali,” ujarnya.
Segala teknis penghematan yang tercantum dalam surat edaran tersebut akan mulai aktif berlaku sejak 10 Februari 2025. Kebijakan penghematan tersebut akan diterapkan mulai dari kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Kemenkes berharap langkah-langkah yang telah disusun tersebut dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara. Diketahui, anggaran Kemenkes terkena potongan sekitar Rp 19 triliun dari total anggaran awal sebesar Rp 106,76 triliun.