Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 16 Desember 2024. Lantas, apa bedanya dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan antara DPN dan Wantannas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ketahanan (Wantannas) kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya pertahanan. Jadi nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Hasan menyebutkan, dalam Wantannas terdapat unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sedangkan di DPN lebih menekankan pada aspek Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di dalam unsur organisasi DPN, kata dia, juga terdapat ketua harian dan sekretaris. DPN selain memberikan pertimbangan-pertimbangan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memosisikan kekuatan keamanan.
“Kalau detailnya mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua harian. Yang jelas pembedanya itu dari strukturnya juga sudah terbedakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Prabowo.
Tugas DPN
Situs web Kementerian Sekretariat Negara memuat tugas pokok dan fungsi dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan keberadaan DPN merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
DPN berperan penting sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Lembaga ini memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan. Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.
Sebelumnya, usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 25 November 2024, Sjafrie mengemukakan rencana Prabowo untuk membentuk DPN. Menurut dia, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.
Sjafrie menegaskan, pembentukan DPN bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Dia merujuk Pasal 15 Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa DPN bertugas mengelola urusan kedaulatan negara.
Sapto Yunus dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.