Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jika PNS Ingin Mengajukan Mutasi, ini Jenis dan Prosedurnya

Dalam menjalankan masa kerja, PNS bisa saja mengalami pemindahan tugas atau mutasi. Berikut 6 jenis mutasi dan prosedurnya.

19 Januari 2022 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki masa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia berduyun-duyun untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Bahkan mereka rela menyiapkan diri dari jauh hari sebelum pendaftaran dibuka. Gaji tetap dan dana pensiun bisa jadi alasan menarik yang membuat orang-orang mengincar kursi-kursi yang tersedia sesuai dengan kuota yang ditentukan setiap periodenya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menjalankan masa kerja, PNS bisa saja mengalami pemindahan tugas atau mutasi. Terlebih, pemerintah memberlakukan kebijakan mutasi PNS pada pegawai yang umumnya berupa pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian. Perpindahan dalam mutasi bisa saja meliputi perpindahan dalam institusi baik pada lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses mutasi bisa terjadi melalui dua cara, yaitu mutasi yang dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri dan proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi. Terdapat enam jenis mutasi, berikut jenisnya mengutip dari bkn.go.id :

  1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah
  2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
  3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota provinsi antar provinsi
  4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar instansi pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan mutasi yakni sebagai berikut :

  1. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima
  3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

Selain itu, usulan mutasi dari PPPK yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan penilaian prestasi kerja pada instansi sebelumnya, surat keterangan tidak sedang menjalani proses belajar dan surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Instansi asal PNS.

RISMA DAMAYANTI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus