Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membiarkan Dewan Perwakilan Rakyat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas calon kepala daerah melalui revisi Undang-undang Pilkada. Jokowi menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menanggapi dua kali proses yang terjadi di MK dan DPR hari-hari ini. RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan kedua soal batas usia calon kepala daerah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK sebelumnya membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi melalui pernyataan video pada Rabu, 21 Agustus 2024. "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki."
Jokowi, dalam keterangan terpisah kemudian mengaku mengamati tren yang berkembang di media sosial. Salah satunya, ihwal putusan MK tentang ketentuan Pemilihan Kepala Daerah. Eks Gubernur Jakarta ini menyebut putusan itu sebagai wilayah yudikatif yang kemudian dirapatkan DPR selaku legislatif.
Ia menekankan posisi dia saat ini di eksekutif dan menghormati proses yang ada di legislatif dan yudikatif. "Yang dibicarakan si tukang kayu. Ya, tidak apa-apa. Itu warna-warni sebuah demokrasi," kata Jokowi di acara Munas Golkar pada Rabu malam.
Adapun tukang kayu merupakan sebutan warganet yang merujuk pada Jokowi. Hal ini seiring dari perjalanan karirnya sebagai pengusaha mebel.
Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada itu dalam rapat paripurna Kamis pagi, 22 Agustus 2024.
Manuver DPR menganulir putusan MK ini mendapatkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Baik kelompok sipil maupun mahasiswa akan menggelar aksi di sejumlah titik di kota berbeda hari ini, termasuk Jakarta dan Yogyakarta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritik langkah DPR membatalkan putusan MK. Mantan Hakim MK ini menilai putusan mahkamah adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.
“Ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud melalui keterangan di X pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum membalas pesan Tempo pada Kamis, soal kritik masyarakat sipil soal sikap presiden atas langkah DPR mengesahkan Revisi UU Pilkada.