Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons adanya gugatan masyarakat sipil terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dini menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap masalah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Sawit Watch bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Kamis, 2 Juni 2022. Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Gugatan ditujukan pada Presiden Jokowi dan Mendag karena dalam kapasitasnya sebagai eksekutif. Mereka gagal dalam menanggulangi terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.
Ada 3 Gugatan
Andi menyebutkan tiga gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama adalah Jokowi dan Muhammad Lutfi harus bertanggung jawab atas kegagalan mereka dalam menjamin pasokan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan.
Gugatan kedua, Jokowi dan Mendag diminta untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng. Andi mengatakan pelarangan ekspor yang diberlakukan sejak 22 April 2022 tidak memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Andi mencatat, harga minyak goreng kemasan saat larangan ekspor dicabut masih tinggi, berkisar Rp 25 ribu per liter. Menurutnya, pelarangan ekspor juga menyebabkan banyak petani merugi.
Gugatan lainnya, organisasi masyarakat sipil ini meminta agar data HGU dapat dipublikasikan secara transparan pada publik. Pasalnya polemik minyak goreng tidak bisa selesaikan di hilir saja namun perlu ada koreksi di bagian hulu.
Dini lalu menjelaskan kalau pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. "Sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," ujarnya.
Dini mengatakan perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO.
Lalu pada 30 April 2022, kata dia, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Selain itu, Dini menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikutnya pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat. Tujuannya untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan.
Di sisi lain, Dini menyebut upaya mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Jokowi menghormati hak tersebut. "Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata
Tapi sampai saat ini, Dini menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Dini pun menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara.
Untuk itu, Dini belum dapat memberikan komentar secara spesifik karena harus mempelajari terlebih objek sengketa. "Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan tata usaha negara," ujarnya.
Baca: TNI Salurkan BLT Minyak Goreng, Panglima: Kami Dapat Perintah dari Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.