Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Masuk Daftar Finalis Person of The Year OCCRP 2024. Apa Arti Kejahatan Terorganisasi?

Setiap tahun OCCRP memberikan "penghargaan" kepada tokoh-tokoh yang dianggap berdampak besar dalam memperburuk kejahatan terorganisasi dan korupsi.

2 Januari 2025 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, 2019. Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Jokowi masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di penghujung 2024, Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terpilih sebagai salah satu finalis dalam daftar Person of the Year in Organized Crime and Corruption yang diberikan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap tahun, OCCRP memberikan “penghargaan” kepada tokoh-tokoh yang dianggap memiliki dampak besar dalam memperburuk kejahatan terorganisasi dan korupsi. Daftar ini bertujuan untuk menyoroti individu yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisasi dan korupsi di dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam daftar finalis 2024, Jokowi terpilih bersama dengan empat pemimpin politik dunia lainnya, seperti Presiden Kenya, William Ruto dan Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu. Dilansir dari situs resmi OCCRP, lima finalis ini dipilih berdasarkan nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi tersebut.

Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam tindakan kriminal, kepemimpinan Jokowi terkait dengan dugaan adanya kolusi antara pejabat politik dan sektor bisnis yang merugikan kepentingan publik. Beberapa keputusan pemerintahannya dinilai menguntungkan kelompok elit bisnis tertentu yang terlibat dalam proyek-proyek besar, dengan kurangnya transparansi dan dugaan praktik korupsi.

Sebagai finalis orang terkorup oleh OCCRP, Jokowi berada dalam sorotan karena beberapa kebijakannya yang dianggap memperkuat hubungan antara dunia politik dan bisnis, yang memberikan ruang bagi kolusi dan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengenal Kejahatan Terorganisasi

Kejahatan terorganisasi merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok yang terstruktur dan memiliki tujuan finansial. Berbeda dengan kejahatan biasa yang bersifat individual dan acak, kejahatan terorganisasi melibatkan perencanaan dan koordinasi antara individu dalam kelompok yang memiliki struktur hierarkis.

Menurut Britannica, kejahatan ini tidak hanya terbatas pada satu jenis kriminalitas, melainkan melibatkan berbagai bentuk kejahatan, termasuk perdagangan narkoba, pencucian uang, pemerasan, hingga penyelundupan manusia dan barang ilegal.

Ciri khas dari kejahatan terorganisasi adalah adanya organisasi yang memiliki struktur yang kuat, mirip dengan sebuah perusahaan besar yang beroperasi secara global. Para pelaku kejahatan ini umumnya memanfaatkan korupsi sebagai alat untuk melindungi operasi mereka, dengan menyuap pejabat publik atau mengintimidasi pihak yang mencoba menghalangi kegiatan mereka.

Selain itu, kekerasan dan ancaman sering digunakan untuk menjaga agar operasional tetap berjalan lancar dan untuk mencegah pihak lain melaporkan kegiatan mereka kepada pihak berwenang.

Bentuk Kejahatan Terorganisasi

Bentuk kejahatan terorganisasi sangat beragam dan mencakup banyak sektor. Salah satu yang paling sering didengar adalah perdagangan narkoba internasional, tetapi kejahatan terorganisasi juga merambah ke banyak area lain, seperti pencucian uang, perdagangan manusia, pemerasan melalui penguasaan serikat pekerja, hingga penggelapan dana melalui perusahaan-perusahaan yang tampaknya sah.

Dikutip dari Interpol, kelompok kejahatan ini tidak hanya menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ilegal, tetapi juga umumnya menginvestasikan hasil kejahatannya dalam berbagai bisnis untuk mengaburkan jejak kriminal mereka.

Di tingkat internasional, kejahatan terorganisasi beroperasi seperti perusahaan multinasional dengan struktur yang sangat efisien. Mereka memiliki rencana jangka panjang, aliansi strategis, dan model bisnis yang memungkinkan mereka untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan.

Kejahatan ini biasanya beroperasi di banyak negara untuk memanfaatkan sistem hukum yang lemah demi menghindari penegakan hukum dan melakukan pencucian uang. Kelompok kejahatan terorganisasi juga sering memanfaatkan berbagai jenis kejahatan untuk memperluas operasi mereka, seperti pencurian barang berharga, pemalsuan dokumen, hingga penipuan finansial besar.

Keberhasilan mereka dalam menjalankan bisnis ilegal ini utamanya didorong oleh kekuatan politik yang mendukung mereka, baik melalui praktik korupsi maupun dengan menekan pihak berwenang agar tidak mengganggu operasi mereka.

Terpilihnya Jokowi sebagai finalis dalam penghargaan ini menggambarkan hubungan antara politik, bisnis, dan kejahatan terorganisasi yang kompleks. Kejahatan terorganisasi bukan hanya terbatas pada kelompok kriminal yang melibatkan kekerasan, tetapi juga mencakup praktik korupsi yang memperburuk sistem politik dan ekonomi suatu negara.

Pemberantasan kejahatan terorganisasi memerlukan upaya serius untuk membongkar jaringan korupsi dan menegakkan hukum tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Masuknya Jokowi  (di mata OCCRP), meskipun tidak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut, berada dalam sorotan karena kebijakannya di masanya sangat memungkinkan kolusi antara politik dan bisnis yang menguntungkan segelintir elit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus