Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cianjur - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 115 sertifikat wakaf kepada pengelola masjid, musala, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Cianjur. Penyerahan sertifikat dilakukan di Masjid Al-Ittihad Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019, seusai salat Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi pun menjelaskan alasannya mempercepat penerbitan sertifikat wakaf. "Setiap saya ke daerah, masuk desa, kampung, sering sekali banyak yang memberi masukan pada saya mengenai sengketa lahan, tanah, konflik tanah, utamanya berkaitan tanah wakaf," kata Jokowi.
Bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf, kata Jokowi, dulunya tak pernah bermasalah. Namun kini menjadi masalah jika masjid dan pondok pesantren tidak memiliki bukti hak hukum atas tanah. Ia mengungkapkan, kejadian tersebut banyak terjadi di Jakarta. Ada masjid besar di pusat kota yang sudah dibangun bertahun-tahun, tapi belum memegang sertifikat tanah.
"Begitu tanah di situ harga Rp 120 juta per meter. Nah ini, ahli waras mempermasalahkan. Diminta, terus gimana. Di Sumatera, masjid besar sekali, separuhnya dimasalahkan juga karena belum pegang tanda bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat," ujarnya.
Menurut Jokowi, masih ada sekitar 87 persen dari 800 ribuan bangunan masjid, musala, dan madrasah yang belum bersertifikat. Ia pun meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga, pada 2025 nanti, Jokowi berharap seluruh bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat.
BPN telah menerbitkan 9.315.006 sertifikat selama 2018. Sementara target yang diberikan adalah 7 juta sertifikat. Program sertifikasi tanah dimulai sejak 2015. Jokowi gerah dengan lambatnya sertifikasi tanah setiap tahunnya. Menurut dia, BPN hanya bisa menerbitkan 500-600 ribu sertifikat per tahun. Padahal, ada 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat pada akhir 2014.