Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. Sejumlah ketentuan diatur di dalamnya termasuk soal tiga sumber penerimaan provinsi dan kabupaten kota dalam rangka otonomi khusus Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," demikian salah satu sumber yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 April 2023, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 23 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber lain yaitu dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. Nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Ketiga yaitu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Lebih lanjut, Jokowi lewat aturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun. Selama ini, dana otsus untuk Papua lebih rendah yaitu 2 persen dari DAU nasional. Tapi setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam, plafonnya naik jadi 2,25 persen.
Selanjutnya, beberapa aturan lain diatur dalam Perpres ini. Di antaranya, RIPPP yang ditetapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua. Ini adalah badan yang dibentuk Jokowi lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dan dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Berikutnya, aturan ini menjelaskan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi. Di antaranya yaitu percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
Kemudian, pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berikutnya, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Lalu, penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Ungkap Tiga Kriteria Cawapres yang Diharapkannya