Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, telah memimpin Indonesia selama dua periode.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi pertama kali dilantik pada 20 Oktober 2014 dan menjabat hingga 2019. Kemudian ia kembali terpilih menjadi Presiden dan melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua sejak 2019 hingga 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Itu artinya, masa jabatan Jokowi sampai 2024 akan selesai. Lantas, kapan masa jabatan presiden Jokowi berakhir?
Masa Jabatan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Jokowi dilantik sebagai presiden setelah berhasil mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta di Pilpres 2014. Jokowi memilih Jusuf Kalla sebagai wakilnya dan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.
Lima tahun kemudian atau tepatnya pada Pilpres 2019, Jokowi kembali maju menjadi calon presiden bersaing dengan Pranowo-Sandi. Jokowi pun kembali terpilih dan menjalankan pemerintahan periode kedua bersama Ma’ruf Amin sejak 2019 hingga 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu masa kekuasaan presiden dan wakil presiden adalah pada Minggu, 20 Oktober 2024, ketika presiden dan wakil presiden terpilih baru mengucapkan sumpah/janji.
Itu artinya, Jokowi menjabat Presiden sampai tahun 2024 dan akan berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pada hari itu, presiden dan wakil presiden Indonesia yang baru akan mengucapkan sumpah/janji dan menandatangani berita acara di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Setelah masa jabatannya berakhir, Presiden Jokowi berhak menerima uang pensiun dan berbagai tunjangan lainnya, seperti pejabat tinggi negara lainnya. Uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Adapun saat ini gaji presiden tercatat sebesar Rp30,2 juta per bulan
Meski begitu, pensiunan presiden dan wakil presiden tidak lagi menerima tunjangan lain seperti saat mereka masih menjabat.
Namun, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah beserta biaya perawatannya yang ditanggung negara. Ini termasuk biaya listrik, air, telepon, serta perawatan kesehatan untuk keluarga.
Selain itu, pensiunan presiden juga akan mendapatkan rumah yang akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan.
RIZKI DEWI AYU