Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengevaluasi putusan Sidang Komisi Etik Polri terhadap Brotoseno.
Putusan Sidang Komisi Etik Polri yang tak memecat Brotoseno dinilai janggal dan tebang pilih.
Mabes Polri menegaskan bahwa Brotoseno tidak punya jabatan dan tak bertanggung jawab di penyidikan.
JAKARTA — Pegiat hukum dan antikorupsi mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kejanggalan pada putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno. Terbukti bersalah dalam perkara suap dan divonis 5 tahun penjara pada 2017, Brotoseno tak dipecat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo