Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kasus Guru Diketapel Orang Tua Murid Hingga Buta, FSGI Dorong Evaluasi Perlindungan Guru

FSGI juga mendorong proses hukum oleh pihak Kepolisian Bengkulu karena bagaimana pun kekerasan oknum orang tua terhadap guru adalah perbuatan pidana.

4 Agustus 2023 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerangkan adanya empat kasus perundungan sepanjang bulan Juli 2023. Salah satunya adalah seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, yang harus mengalami kebutaan permanen imbas diketapel oleh orang tua murid sekolahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekjen FSGI Heri Purnomo menyatakan lembaganya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika dilakukan dalam lembaga pendidikan. Karena itu, FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk mengevaluasi perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah  melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah. "Ketika peristiwa penyerangan orang tua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar," ujar Heri dalam rilisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka. Mata guru korban terkena batu dan mengeluarkan darah saat peristiwa tersebut terjadi di hadapan peserta didik yang sedang diajarnya.

FSGI mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimana pun kekerasan oknum orang tua terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum.  Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. "Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati," kata Heri.

FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang orang tuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak. "Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut," kata Heri Purnomo.

Kronologi Guru Diketapel Orang Tua Muridnya

Seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, harus mengalami kebutaan permanen imbas dirinya diketapel oleh orang tua murid sekolahnya. Kejadian tersebut terjadi diawali dengan sang guru menegur salah satu siswanya yang merokok di area kantin sekolah. 

Guru olahraga tersebut menegur siswa yang merokok, namun bukannya berhenti, siswa tersebut acuh dengan teguran tersebut. Merasa tidak dihargai, sang guru emosi kemudian menendang anak tersebut dan mengenai bagian muka si peserta didik yang ditegur.  

Merasa tidak terima, siswa tersebut mengadu ke orang tuanya. orang tua murid tersebut emosi dan merasa tidak terima jika anaknya diperlakukan seperti itu. 

Orang tua murid tersebut kemudian membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata sang guru  hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen. Perkembangan terahir, pihak orang tua dan guru saling melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan  luka berat bahkan cacat permanen. 

AKHMAD RIYADH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus