Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

18 Mei 2024 | 07.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok, di Subang, Jawa Barat, mendapatkan komentar dari berbagai pihak terkait pelaksanaan study tour.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Study tour bagi siswa menjadi upaya untuk memperluas wawasan siswa di luar dinding kelas, selain itu juga menawarkan kesempatan unik untuk memperdalam pemahaman mereka tentang berbagai topik, memperluas wawasan budaya, dan mengembangkan keterampilan sosial yang penting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang dikatakan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI untuk mengimbau sekolah tetap memfasilitasi para siswa untuk kegiatan study tour atau widyawisata dengan pengawasan ketat, karena hal tersebut berkaitan dengan kebahagiaan siswa sekaligus meningkatkan kreativitas mereka.

"Saran dari FSGI terkait study tour, kebahagiaan itu adalah hak anak, dan study tour adalah kegiatan yang menyenangkan, maka fasilitasilah mereka untuk bisa berkreasi melalui study tour, karena itu bagian dari penyegaran," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, Rabu, 15 Mei 2024. 

Namun, Heru menegaskan, ketika sekolah memfasilitasi kegiatan widyawisata, perlu ada pengawasan yang ketat, sehingga kecelakaan bus yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok tidak terulang kembali.

"Artinya, ketika satu sekolah sudah merencanakan seperti itu, anggarannya sudah jelas, kendaraannya sudah aman, lain sebagainya, maka perlu disampaikan kepada atasan di satuan pendidikan atau kepala sekolahnya agar mengkoordinasikan itu, dan menyampaikan rekomendasi kepada suku dinas terkait, sehingga menjadi perhatian," ujarnya.

Namun, di sisi lain, kekhawatiran tentang keamanan transportasi selalu menghantui setiap perencanaan study tour. Kecelakaan atau insiden keamanan selama perjalanan dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan siswa dan pengawasnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta melaksanakan acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah. Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.

“Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo sebagaimana dikutip dari Antara, pada Selasa 14, Mei 2024. 

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Purwosusilo menilai, kegiatan perpisahan atau jalan-jalan yang dilakukan di luar sekolah akan memberatkan sebagian orang tua siswa dan memiliki risiko yang lebih tinggi. "Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.

Selain itu, ia mengaku banyak menerima aduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah."Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindak lanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya," ujarnya.

Begitu juga dengan sekolah di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta wajib melapor ke dinas pendidikan masing-masing jika menggelar study tour atau karyawisata bagi para siswanya. 

"Jika ada sekolah yang menggelar study tour tanpa izin dan kami tahu, maka study tour tahun berikutnya tidak kami izinkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana pada Rabu, 15 Mei 2024. Ery menuturkan, kebijakan ini sudah lama berjalan, sebelum adanya kejadian kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok.

Selanjutnya: 3 Poin Surat Edaran Pj Gubernur Jabar 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra terkait izin pelaksanaan kegiatan wisata edukasi atau study tour. Imbauan itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak terulangnya kecelakaan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciateng, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024. 

Dalam SE Gubernur Jabar tertanggal 12 Mei 2024 tersebut, Bey mengimbau para bupati dan wali kota memperhatikan tiga hal mengenai penyelenggaraan study tour. SE itu juga memperketat izin pelaksanaannya bagi satuan pendidikan di wilayah masing-masing. 

Pada poin pertama, kegiatan wisata pendidikan satuan pendidikan diimbau untuk diadakan di dalam kota di wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan wisata edukatif lokal, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Ketentuan itu dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan terikat kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan. 

Kedua, study tour harus memerhatikan asas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, tenaga pengajar, dan staf kependidikan dengan melihat kesiapan alat transportasi, keamanan jalur yang akan dilalui, serta berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota mengenai kelayakan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara wisata edukasi melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

MYESHA FATINA RACHMAN  I ANDRY TRIYANTO T I NI KADEK TRISNA CINTYA I PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus