Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mendorong pemerintah untuk mengontrak guru honorer, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Guru itu bisa disebut sebagai Guru Kontrak Sekolah. FSGI menilai sekolah di berbagai daerah membutuhkan guru honorer lantaran jumlah guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dengan penggantinya tidak seimbang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menjelaskan sepanjang guru yang bersangkutan dibutuhkan tenaganya, maka guru kontrak dapat menjadi solusi. "Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ucapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pembayaran honor guru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12 tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Maka, dinas pendidikan kota atau kabupaten seharusnya memberikan izin untuk menugaskan guru honorer dan menanggung gaji mereka melalui dana BOS.
"Ikatannya Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan," kata Heru.
Ia berujar setiap guru berjasa untuk mencerdaskan anak didiknya, maka perjuangannya harus dihargai. "Jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar guru honor gurru honorer yang diperbesar secara signifikan," ujarnya.
Ia mengimbau sekolah yang membutuhkan guru demi memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan dapat memperjuangkan ketersediaan guru dengan mengusulkan pengangkatannya kepada instansi atasan.
Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat ada 107 laporan dari guru honorer jenjang SD, SMP, hingga SMA di Jakarta yang mengalami pemecatan pada 5 Juli 2024, seiring dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada Juli ini. Meskipun, 76 persen di antaranya telah terdaftar di dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pilihan Editor: Janji Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS