Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jember - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin mengatakan pernikahan sejenis tidak diperkenankan menurut pandangan Islam. Pernyataan Abdullah itu berkaitan dengan terungkapnya kasus perkawinan sesama laki-laki di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dua hari lalu.
"Kalau menurut pandangan Islam, pernikahan sejenis itu tidak diperkenankan, baik laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan," ujar Abdullah Syamsul Arifin yang akrab disapa Gus Aab, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: Polisi Menahan Pelaku Pernikahan Sejenis di Jember
Menurutnya secara fitrah manusia, pernikahan punya dua tujuan berdasarkan syariatnya. Pertama, untuk reproduksi dan kedua, untuk rekreasi. "Disamping aspek bersenang-senang juga aspek melanjutkan keturunan, supaya kehidupan kemanusiaan di muka bumi ini terus berlangsung," ujarnya.
Dalam perkara perkawinan sejenis, kata Abdullah, yang dikedepankan hanya aspek kesenangannya saja sehingga tidak sesuai dengan tujuan pernikaha itu sendiri. Perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilaksanakan sesuai ajaran agamanya masing-masing. "Harus sesuai dengan keyakinannya ," katanya.
Simak: Kepala KUA Jelaskan Kronologi Pernikahan Sejenis di Jember
Kalau pernikahan itu benar dalam cara agamanya masing-masing kemudian dijalankan, artinya sudah sah. Namun, kata dia, pernikahan sejenis tidak diajarkan dalam agama manapun. "Sehingga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan sejenis, secara aspek hukum, norma dan aturan di masyarakat tidak diperkenankan," kata dia.
Sebelumnya mudin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kecolongan telah mengawinkan pasangan sesama jenis. Kasus pernikahan sesama laki-laki itu tengah diusut Polres Jember. Pelaku adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung.
Lihat: Pernikahan Sesama Jenis di Jember Akan Dibatalkan, Ini Alasannya
Mereka ditahan di Polres Jember dengan dugaan pemalsuan surat. Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditahan karena ada unsur pidananya dalam kasus itu, yakni memalsukan dokumen pernikahan. "Perlakuannya (di tahanan) sama," kata Kusworo.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini