Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Resor Jember menahan pasangan pernikahan sejenis, Selasa, 24 Oktober 2017. Mereka adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti, dan AA, yang berganti nama menjadi AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung. Polisi menduga mereka sengaja memalsukan surat-surat pernikahan.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus pernikahan sejenis itu berawal dari keresahan masyarakat. "Keresahan warga bisa cepat kami endus, sehingga Polres Jember bisa segera mengambil langkah-langkah interview kepada yang bersangkutan," kata Kusworo di Polres Jember.
Baca: Aparat Usut Dugaan Kasus Pernikahan Sejenis di Jember
Menurut Kusworo, setelah dimintai keterangan, pasangan tersebut diperiksa secara fisik. Polisi mendapat keterangan bahwa keduanya memang sejenis, yakni laki-laki. "Hari ini kami lanjutkan pemeriksaan dari pihak KUA (kantor urusan agama) serta keluarga tersangka untuk mendalami kasus ini," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 263 dan 266 KUHP. Pasal 263 ihwal sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, dalam hal ini membuat surat palsunya, sedangkan Pasal 266 ihwal memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Untuk Pasal 263 KUHP, ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, dan Pasal 266 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kusworo menuturkan kedua tersangka pernikahan sejenis itu telah ditahan di Polres Jember. "Perlakuannya sama," katanya.
Simak: Dukung Perkawinan Sejenis di Australia, Bos Qantas Dilempar Pie
Terbongkarnya kasus pernikahan pasangan sejenis ini berawal dari kasak-kusuk warga Kecamatan Panti. Masyarakat lalu mengadukan ihwal pasangan sesama jenis itu ke aparat berwajib.
Heboh pernikahan sejenis itu juga beredar di media sosial. Camat Panti Budi Susilo mengatakan pasangan sesama jenis ini telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen sebagai persyaratan melangsungkan pernikahan di KUA Ajung.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini