Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Gerindra Soal Revisi Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan

Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait mengatakan lembaga harus saling menghormati perihal revisi Tata Tertib DPR. Ia percaya DPR punya pertimbangan yang matang.

7 Februari 2025 | 08.04 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait setelah puncak acara HUT Gerindra ke-17 di gedung DPR RI, Jakarta, 6 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
Perbesar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait setelah puncak acara HUT Gerindra ke-17 di gedung DPR RI, Jakarta, 6 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra Maruar Sirait mengatakan lembaga-lembaga negara harus saling menghormati perihal revisi terbaru Tata Tertib DPR. Lewat revisi tersebut, parlemen kini berwenang melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara hasil uji kelayakan atau fit and proper test.
 
“Kami menghormati bahwa masing-masing institusi memiliki kewajibannya, tentu kami menghormati apa yang sudah diputuskan. Jadi, lembaga-lembaga itu harus saling menghormati apa yang sudah diputuskan,” kata Maruarar, yang akrab disapa Ara, kepada awak media saat ditemui usai puncak acara hari ulang tahun (HUT) Gerindra ke-17 di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025.
 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu mengatakan DPR sudah punya dasar untuk melakukan revisi tersebut. “Tentu DPR sudah punya dasar ya, pertimbangan secara matang untuk bisa memutuskan hal tersebut,” ujarnya.
 
DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
 
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
 
Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
 
Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
Revisi tata tertib itu menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga penelitian SETARA Institute, misalnya, menilai revisi tersebut bersifat cacat formil dan materiil.
 
Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengatakan langkah DPR kali ini merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip saling kontrol atau checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia khawatir akan dampak yang mungkin muncul dari revisi tata tertib ini, yakni DPR pada akhirnya bisa mencopot pejabat negara lewat evaluasi.
 
Pasal terbaru dalam Tata Tertib DPR memang tidak menyebutkan wewenang mencopot jabatan, namun menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. “Tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus