Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Kemenhan Soal DPN dan Watannas yang Dikhawatirkan Tumpang Tindih

Menurut Kemenhan, tugas utama DPN hampir sama dengan Watannas, yakni memberikan masukan kebijakan di bidang pertahanan.

20 Desember 2024 | 06.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karo Humas Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang memastikan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ini solusi kebijakan strategis tadi bisa lebih komprehensif, namun bukan mengambil peran mengeksekusi, tapi solusi kebijakan strategis karena ketuanya adalah presiden," kata Frega saat ditemui di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Frega, tugas utama DPN hampir sama dengan Watannas, yakni memberikan masukan kebijakan di bidang pertahanan. Namun, masukan yang diberikan Watannas jauh lebih berat dan bersifat jangka panjang lantaran dibuat menggunakan kajian akademik.

Sedangkan, DPN bertugas memberikan solusi cepat yang dapat dieksekusi saat itu juga demi kepentingan pertahanan. Karena tugas keduanya dinilai hampir sama, kata Frega, tidak menutup kemungkinan bahwa Watannas nantinya bergabung dengan DPN.

"Walaupun nanti dalam prosesnya ada kemungkinan Wantanas ini akan ditransformasikan menjadi bagian dari Dewan Pertahanan Nasional," kata dia.

Selain itu, Frega mengatakan pembentukan DPN merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan negara karena sudah lama diatur dalam undang-undang.

"DPN ini sebenarnya bukan barang baru. Jadi kalau kita runut ke belakang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 15, itu sudah menyebutkan tapi selama 22 tahun ini belum pernah terimplementasi," kata Frega.

Oleh karena itu, dia yakin DPN dan Watannas akan sama-sama berperan secara maksimal dalam memperkuat kedaulatan negara.

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN di Istana Negara, Jakarta, Senin siang. Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya juga bersumpah dalam agama Islam untuk menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara. Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah ataupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional atau DPN oleh Presiden Prabowo Subianto. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan terdapat klausul yang kabur atau obscuur dalam pembentukan lembaga baru ini. Klausul itu tertuang dalam Pasal 3 E Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN, yang berbunyi "Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden."

Dimas mewanti-wanti agar ketentuan yang cukup kabur itu tidak diterjemahkan secara meluas. "Frasa itu berpotensi membuat tugas dan fungsi DPN tumpang tindih dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus