Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah disebut-sebut akan segera menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penandatanganan tersebut sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kemeterian Sekretaris Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Bisnis Baru Ormas Keagamaan: Konsesi Tambang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditandatangan atau belum di Kementerian Sekretaris Negara pengundangannya," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku tidak mengetahui kabar UU TNI akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. "Saya belum tahu, kan masih panjang waktunya," kata dia.
Naskah UU TNI kini berada di meja Menteri Sekretaris Negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan belum mengecek lebih jauh. “Saya sedang pulang kampung,” kata Bambang dalam pesan WhatsApp kepada Tempo, Selasa, 1 April 2025.
Seorang petinggi Gerindra bercerita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang bersiap meneken revisi UU TNI. Diskusi untuk meneken UU TNI sudah berjalan sekitar sepekan sebelum Lebaran. Salinan UU TNI baru akan diunggah sekitar sepekan setelah Lebaran seusai diteken pemerintah.
Penolakan terhadap UU TNI terus menggelinding. Kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa mendesak DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU TNI lantaran proses dan substansinya dinilai bermasalah. UU TNI dianggap mengembalikan dwifungsi tentara. Perluasan tugas tentara di ruang siber pun dikhawatirkan membuka celah memata-matai masyarakat sipil.
Demo penolakan UU TNI berlangsung di sejumlah kota, seperti Jakarta, Surabaya, Malang, hingga Yogyakarta. Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan legislator tak menyoal gugatan masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pengujian yudisial atau judicial review produk undang-undang kepada MK merupakan hak konstitusi masyarakat. “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” kata Dave saat dihubungi Tempo pada Ahad, 30 Maret 2025.
Dave menyerahkan proses konstitusional itu kepada MK. “Tergantung MK yang menilai apakah bisa diterima atau tidak.”
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam artikel ini.