Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mulai melakukan pembahasan secara intensif mengenai Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta. Menurut dia, sejumlah regulasi dan aturan turunan tengah disiapkan oleh Kemendagri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menyusun regulasi, aturan turunan, untuk memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif mengkoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya,” kata Bima saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta ihwal penyusunan regulasi dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang tersebut salah satunya mengamanatkan pembentukan Dewan Aglomerasi. “Pemprov yang paham secara teknis seperti apa,” ujar dia.
Bima menggarisbawahi beberapa poin utama yang perlu disiapkan Jakarta dalam implementasi konsep kawasan aglomerasi ini. Menurut dia, Jakarta merupakan wilayah potensial untuk membantu pemerintah pusat dalam hal subsidi anggaran daerah yang belum mandiri.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, dengan APBD yang besar, Jakarta berkemungkinan memberikan subsidi bagi daerah-daerah lain di sekitarnya. Pemberian subsidi ini, kata Bima, dapat dilakukan melalui Pemprov Jakarta atau melalui Dewan Aglomerasi. Oleh karena itu, koordinasi antar daerah menjadi hal yang penting.
"Saya lihat perlu dikaji kemungkinan Jakarta memberikan subsidi untuk daerah-daerah sekelilingnya," kata dia.
Adapun, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Pada bagian ketentuan umum RUU tersebut dijelaskan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.
Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi. RUU tersebut akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Pilihan Editor: Wamendagri: Dukungan APBD Sebesar Rp5 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis Masih Disinkronisasi
Eiben Heizar berkontribusi dalam artikel ini.