Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Presiden Pimpin Dewan Aglomerasi, Gibran: Ditunggu Saja Kepastiannya

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menyebutkan Dewan Aglomerasi akan dipimpin Wakil Presiden.

14 Maret 2024 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meninjau lokasi pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat menunggu kepastian regulasi soal wacana Wakil Presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi. Gibran merupakan calon wakil presiden nomor urut 02 yang kemungkinan akan dilantik karena perolehan sementara rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2024, unggul dari dua rivalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya ditunggu saja kepastiannya ya," ucap Gibran saat ditemui wartawan sesaat dia tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 14 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Gibran berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran. Pada Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Duet Prabowo-Gibran berpotensi menang satu putaran. Hasil rekapitulasi suara sementara, pasangan tersebut mendapatkan suara berkisar 58 persen.

Saat didesak untuk berpendapat tentang wacana tersebut, Gibran kembali mengatakan agar menunggu kepastiannya saja. Dia menegaskan tidak akan memberikan pernyataan jika semuanya belum pasti. "Ya ditunggu saja. Kalau belum pasti jangan statement," ucap dia sambil memasuki ruang kerjanya. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Pada bagian ketentuan umum RUU tersebut dijelaskan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Gibran diketahui merupakan calon wakil presiden nomor urut 2 di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024. Bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto, untuk sementara ini pasangan itu berhasil menduduki peringkat tertinggi perolehan suara Pilpres tersebut.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus