Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar Republik Federal Jerman agar mengesahkan permohonan visa WNI pemegang seri blangko paspor tanpa kolom tanda tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat resmi Kemenlu RI ke Kedubes Jerman di Jakarta, tanggal 12 Agustus 2022, pemerintah menyampaikan Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan. Seri blangko tersebut diproduksi periode 2019-2020 dengan rincian Paspor Non Elektronik dengan nomor seri C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999, dan E0000001 - E0351539; dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri X1369301 - X1633800.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid Kementerian Luar Neger Republik Indonesia,” bunyi surat Kemenlu yang diperoleh Tempo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Kementerian Luar Negeri mengatakan mulai 2021 Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Lebih lanjut, Kementerian menyampaikan pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor, maka tanda tangan diterapkan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar
negeri.
“Kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik,” katanya.
Sebelumnya, Jerman dikabarkan menolak paspor Republik Indonesia dengan desain baru itu. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.
Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” kata Kedubes Jerman.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Baca: Desain Baru Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Imigrasi Minta Maaf