Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenpan-RB Jelaskan Alasan PNS Tak Boleh Poliandri

Pihak Kemenpan-RB mengatakan poliandri tidak sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan.

31 Agustus 2020 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengadakan konferensi oers is a tentang penerimaan CPNS 2019 di Kantor Kemenpan RB, 30 Oktober 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Paryono, mengatakan Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk poliandri, atau memiliki lebih dari satu suami. Meski begitu, bagi PNS pria tetap diperbolehkan berpoligami atau memiliki lebih dari satu istri, dengan sejumlah syarat tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Paryono, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada hakikatnya, Paryono mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU tersebut, bahwa baik pria maupun wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan. Namun di ayat 2, disebutkan bahwa pria dapat menikah lagi dengan perizinan pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak diatur seorang istri untuk bersuami lagi karena dalam agama tidak ada yang mengizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu orang," kata Paryono saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.

Ia mengatakan poin yang sama ditegaskan ulang khusus bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. "PP 10 dan PP 45 tersebut merujuk pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," ujar Paryono.

Paryono juga mengatakan Pasal 2 pada UU Perkawinan mengatakan perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Poliandri jelas tidak sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan dan hal tersebut pasti tidak dicatatkan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru di sejumlah aparatur sipil negara atau ASN yakni poliandri. Ia mengaku mendapat beberapa laporan terkait hal tersebut, dan akan memutuskan masalah ini setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus