Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kementerian Komdigi Bentuk Satuan Tim Perlindungan Anak di Ranah Digital, Beroperasi Mulai Besok

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.

2 Februari 2025 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pelantikan pejabat Kementerian Komdigi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, 13 Januari 2025. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pembentukan tim tersebut dalam rangka pembentukan regulasi guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai arahan dan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet,” ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat pada Ahad, 2 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat keterangan (SK) yang telah ditandatangani beberapa perwakilan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

Dia mengatakan, tim tersebut akan mulai beroperasi besok, Senin, 3 Februari 2025. Adapun salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.

“Sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya, di antara (kajiannya) kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, pembentukan tim kerja tersebut menanggapi posisi Indonesia yang terdata dalam National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), sebagai negara keempat di dunia dan kedua di ASEAN dengan persebaran konten kasus pornografi anak terbanyak. Selama empat tahun, katanya, kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015 kasus.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya melanjutkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dia menyatakan, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anak. Nantinya, kata dia, regulasi yang dibuat tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus