Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta membuka peluang untuk memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, dari luar Pemerintah Provinsi Jakarta untuk diusulkan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur menggantikan Heru Budi Hartono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesempatan itu terbuka luas ya untuk Pj Gubernur, bukan hanya dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta Eselon I, tetapi bisa juga dari luar. Enggak ada masalahnya," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, saat ditemui di agenda Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yani menyebut, Pj Gubernur yang menggantikan Heru Budi Hartono bakal diusulkan oleh partai politik melalui Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Rencananya pengusulan itu bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Jumat, 13 September mendatang.
Adapun calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan, ini kita akan proses," ujar Yani, sembari menyebut, "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."
Yani turut menyinggung nama Heru Budi Hartono. Menurut dia, tidak ada yang salah jika partai politik mengusulkan nama tersebut untuk menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta, meski sudah dua tahun menjadi penjabat. "Iya masih bisa (Heru dicalonkan), dengan nama yang sama," kata Yani.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, tertulis di Pasal 1 Poin 6 bahwa PJ Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.