Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Khofifah-Emil dan KPU Jatim Kompak Bantah Tudingan Risma-Hans soal Manipulasi Suara dan Sirekap

Kubu Khofifah mengatakan bahwa dalil yang dimohonkan Risma-Hans soal dugaan manipulasi Sirekap itu tidak memiliki dasar yang jelas.

17 Januari 2025 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak serta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Timur kompak membantah tuduhan kubu Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans ihwal manipulasi suara maupun data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap) untuk memenangkan paslon petahana itu di Pilgub Jatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan kedua pihak tersebut disampaikan saat sidang sengketa perselisihan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci mengatakan bahwa dalil yang dimohonkan Risma-Hans soal dugaan manipulasi Sirekap itu tidak memiliki dasar yang jelas. Dia mengklaim tidak ada upaya memanipulasi data Sirekap untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara.

Edward menyinggung ketentuan yang diterbitkan KPU tentang kegunaan Sirekap. Berdasarkan aturan itu, Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu untuk mengetahui penghitungan suara, dan bukan menjadi dasar penetapan hasil perolehan suara.

"Faktanya KPU tidak pernah menampilkan grafik persentase dalam situsnya selama proses Sirekap," ujarnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Edward juga mempersoalkan tudingan pemohon yang menyatakan ada indikasi pelanggaran karena minimnya perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara. Menurut dia, minimnya perolehan suara Risma-Hans di sejumlah TPS itu bukan karena manipulasi suara.

Sebab, dia mengklaim bahwa perolehan suara nol hingga 30 itu juga dialami oleh seluruh paslon di Pilgub Jatim. "Sehingga ini tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan pelanggaran," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak ada berita acara tentang permasalahan perolehan suara tak sah yang merugikan Risma-Hans. Terlebih lagi, katanya, mayoritas saksi pemohon telah menandatangani formulir C hasil.

Bantahan serupa juga disampaikan oleh KPU Jatim. Kuasa hukum KPU Jatim Josua Victor membantah bila telah terjadi pengkondisian data yang diunggah dalam Sirekap.

Josua mengatakan bahwa data yang diunggah ke dalam alat bantu itu tidak mungkin bisa dimanipulasi. Sebab, katanya, data Sirekap hanya bersumber atas formulir C hasil dari tempat pemungutan suara.

"Dalil pemohon tidak beralasan hukum, karena data Sirekap sumbernya dari TPS sehingga tidak mungkin dilakukan pengkondisian," ujarnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Sebelumnya, kubu Risma-Hans menduga telah terjadi pelanggaran dugaan manipulasi perolehan suara. Anggota kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo mengatakan terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03 itu.

Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu.

“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak yang 100 persen (perolehan suara),” ucap Tri pada Rabu, 8 Januari 2025.

Tri mengatakan kecurigaan adanya manipulasi suara tersebut diperkuat dengan adanya selisih jumlah pemilih di Pilgub Jatim 2024 dengan pemilih di Pemilihan Bupati atau Walikota di wilayah Jawa Timur. Selisih jumlah pemilih tersebut, kata Tri, tidak diiringi dengan data pemilih tambahan. “Pemilih Pilgub lebih besar daripada pemilih bupati,” kata Tri.

Ia juga memaparkan terdapat suara tidak sah pada Pilgub Jawa Timur dengan persentase 10 persen hingga 100 persen yang terjadi di 4.174 TPS yang tersebar di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur. "Suara tidak sah Pilgub di atas 10 persen sampai dengan 100 persen, yang terdapat di 4.174 TPS," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus