Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA Riwanto Tirtosudharmo menyebut fenomena industrialisasi pendidikan di perguruan tinggi Indonesia semakin semakin mengkhawatiran. Sebab, kata dia, hal itu terjadi karena liberalisasi sistem pendidikan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riwanto mengatakan, industrialisasi pendidikan acapkali membawa berbagai macam masalah pelanggaran kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Salah satu contoh industrilaisasi pendidikan adalah sistem manajemen dan beban uang kuliah tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akibatnya, perguruan tinggi dan civitas akademiknya yaitu dosen dan mahasiswa menjadi sasaran penundukan oleh kuasa politik dan kuasa pasar,” ujar Riwanto dalam keterangan tertulis pada Jum’at, 10 Februari 2023.
Sepanjang 2022, Riwanto mengatakan KIKA sudah melakukan pendampingan terhadap 43 kasus pembungkaman kebebasan akademik. Angka tersebut, menurut dia, naik drastis dari tahun 2021 yang berjumlah 29 kasus.
“Berdasarkan kasus tersebut mahasiswa, dosen, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran dan usaha pembungkaman kebebasana akademik,” kata dia.
Riwanto juga menjelaskan ada 11 bentuk pelanggaran akademik yang ditemui KIKA sepanjang tahun 2022.
Adapun 11 bentuk pelanggaran tersebut antara lain, serangan digital bagi akademisi yang mengkritik, tekanan dan teror terhadap aksi mahasiswa, kesaksian ahli dosen yang dipidana, dugaan korupsi di perguruan tinggi, isu UKT dan ancaman bagi mahasiswa yang mengkritik, praktik plagiarisme dan jual beli jurnal ilmiah, dan pemaksaan kebenaran sepihak dari pemerintah.
Selanjutnya, pendudukan akademisi untuk melegitimasi proyek strategis nasional, peleburan lembaga riset yang disertai pendisiplinan satu arah di BRIN, pola rekrutmen kampus yang feodal, serta banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak terselesaikan.
Oleh sebab itu, Riwanto meminta kepada seluruh insan akademik untuk berani bersuara melawan pelanggaran kebebasan akademik. Sebab, kata dia, kebebasan akademik menjamin seorang insan akademisi mempertahankan kaidah berpikir dan pikiran kritis.
“Karena itu kami meminta kepada setiap insan akademik yang tidak harus dari perguruan tinggi, bisa dari masyarakat sipil atau lembaga penelitian untuk bersuara memperjuangkan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar,” ujar dia.
Pilihan Editor: Kaukus Kebebasan Akademik: Kampus Belum Terbebas dari Represi