Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Kampus berstatus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT. Apa bedanya dengan PTN BLU dan PTN Satker?

15 Mei 2024 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Kenaikan tersebut direspons dengan protes dan kritik keras mahasiswa. Mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) bergerak untuk mendemo kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. "Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal),” kata Haris kepada Tempo, Kamis lalu, 9 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beda PTNBH. PTN BLU, dan PTN Satker

Dasar hukum pengklasifikasian perguruan tinggi negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.

Merujuk Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ada tiga pola pengelolaan PTN, yaitu PTN dengan pengelolaan keuangan negara dikenal dengan PTN Satker, PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum disebut PTN BLU, dan PTN sebagai badan hukum disebut dengan PTNBH.

PTNBH

Dilansir dari laman Itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki otonomi penuh. PTNBH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi sebagai institusi pendidikan. Kampus-kampus berlabel PTNBH memiliki kuasa penuh dalam mengelola keuangan dan pemasukan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan atau tendik.

PTNBH beroperasi layaknya Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. Selain itu, PTNBH juga wajib untuk mencari sumber dana sendiri untuk menghidupi kampusnya. PTNBH juga dapat dengan otoritasnya untuk membuka dan menutup program studi. 

Tarif biaya dan layanan PTNBH ditetapkan oleh PTNBH dengan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, bukan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan. 

PTN BLU

PTN BLU mempunyai tingkat otonomi yang lebih rendah dibanding PTNBH. Pengelolaan institusi ini mirip dengan pengelolaan rumah sakit milik negara. PTN BLU hanya memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka. Pendapatan pajak mereka tetap dikelola oleh negara. 

Berbeda dengan PTNBH, PTN BLU pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan Peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU. PTN ini juga menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU atau rektor universitas atau institut. 

PTN BLU juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup program studi. Mereka juga tidak memiliki otoritas untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.

PTN Satker

PTN Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah nauangan Kementerian. Biasanya, PTN ini lebih familiar disebut dengan sekolah kedinasan. Contoh dari PTN ini adalah STAN, STIN, dan IPDN. PTN ini ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbudristek.

Berbeda dengan PTNBH dan PTN BLU, PTN Satker tidak berhak mengelola keuangan secara otonom. Seluruh pendapatan dan skema keuangan harus dikelola oleh negara melalui Kementerian Keuangan. Di sisi lain, untuk penggunaan dana pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

MICHELLE GABRIELA | INTAN SETIAWANTY

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus