Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTNBH sedang ramai dibicarakan lantaran mengalami kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya (UB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, kenaikan UKT yang terjadi di beberapa PTN diduga karena kampus sedang berlomba-lomba menjadi PTNBH. Pasalnya, kampus terbuai iming-iming otonomi keuangan kampus. Namun, otonomi kampus tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kampus hanya mendapat subsidi kisaran 30 persen. Selebihnya kampus harus mencari sumber dana sendiri,” kata Edi, seperti tertulis dalam Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.
Kendati demikian, peningkatan UKT tersebut tidak terjadi pada kampus yang bukan berstatus PTNBH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, kampus memiliki beberapa jenis pengolahan dengan karakteristik berbeda.
Mengacu bpk.go.id, dalam Pasal 27 (1) PP Nomor 4 Tahun 2014, terdapat tiga jenis pola pengelolaan PTN, yaitu PTN pola pengelolaan keuangan negara (PTN Satker atau Satuan Kerja Kementerian), PTN pengelolaan keuangan badan layanan umum (PTN-BLU), dan PTNBH.
Berikut adalah perbedaan dari ketiga jenis status perguruan tinggi tersebut, yaitu:
PTNBH
Dikutip itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi dibandingkan status perguruan tinggi lain. PTNBH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan pembukaan program studi. PTNBH juga memiliki kesamaan dengan BUMN. Sebab, PTNBH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan sendiri.
Tarif layanan ditetapkan sendiri dengan berkonsultasi dahulu kepada menteri. Penetapan PTNBH kepada perguruan tinggi dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
PTN-BLU
Status perguruan tinggi lainnya adalah PTN-BLU yang memiliki tingkat otonomi lebih rendah daripada PTNBH. Pengelolaan kampus berstatus ini mirip dengan rumah sakit milik negara yang memiliki otonomi mengelola pendapatan non-pajak sendiri.
Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Adapun, dasar hukum PTN-BLU merujuk pada UU Perguruan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PP Nomor 23 Tahun 2005.
PTN Satker
Pengelolaan pendapatan PTN Satker beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan kementerian berbeda dengan PTNBH. Seluruh pendapatan PTN Satker harus masuk ke rekening negara atau Kementerian Keuangan sebelum digunakan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa. Penetapan status PTN Satker berasal dari kebijakan kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbud Ristek.
RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA