Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem Makarim hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris. Rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek akan membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan untuk perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk yang berbadan hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker). Selain itu, rapat kerja ini juga akan membahas implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah beberapa poin hasil pertemuan Nadiem Makarim dan DPR.
Utamakan asas keadilan dan inklusivitas
Dalam rapat kerja di DPR, Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT harus selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT yang berjenjang.
“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Diklaim tak beratkan mahasiswa tidak mampu
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikkan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.
Nadiem menyatakan bahwa aturan tersebut hanya akan mempengaruhi mahasiswa dari keluarga dengan latar belakang ekonomi tinggi. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu akan ditempatkan dalam kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua mereka, yaitu kelompok 1 atau 2. Di kelompok ini, UKT terendah dimulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.
Menurutnya, Kemendikbud akan memastikan bahwa kenaikan UKT di berbagai kampus tetap rasional sehingga tidak memberatkan mahasiswa yang kurang mampu.
Hentikan kenaikan UKT yang tak rasional
“Saya berkomit untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”
Adapun kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional.
Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem Makarim mengatakan, Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah. “Kami akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP-K. Kami harus memastikan di tangga paling rendah menerima KIP-K, berjuang meningkatkan anggaran KIP-K," ujarnya.
ANANDA RIDHO SULISTYA | INTAN SETIAWANTY