Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 terus menjadi sorotan

26 Juni 2024 | 17.37 WIB

Relawan menenpel poster saat mendampingi Puluhan siswa dan keluarga saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Relawan menenpel poster saat mendampingi Puluhan siswa dan keluarga saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 terus menjadi sorotan. PPDB kali ini tetap tersoroti berbagai kecurangan serta keluhan dari orang tua siswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Jual Beli Bangku Kosong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan soal prosedur adanya bangku kosong pada PPDB di Jakarta. "Dari tahun ke tahun komitmen DKI Jakarta kalau di PPDB tahap satu sudah selesai. Ada yang tidak lapor diri di semua jalur maka daya tampung yang kosong itu dibuka pada tahap dua," kata Budi kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Pelaksana tugas Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada PPDB 2024. "Kami selalu menekankan dan menyampaikan jika ada yang mau intervensi, sistem sudah berjalan sesuai ketentuan. Ikuti saja persyaratannya silakan upload ke dalam sistem," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.

2. Ada Preman

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, pengaduan penyimpangan PPDB modus terbaru yang mereka terima yakni adanya keterlibatan preman.  Kejadian itu, kata dia, ada di daerah Bogor dan Banten. "Mereka melakukan aksi ancaman jika beberapa calon peserta didik yang dititipkan tak diluluskan," kata Ubaid, Selasa, 25 Juni 2024.

JPPI mendapat 162 laporan pengaduan dan pemantauan lain pada 20 Juni 2024, di antaranya:
- Tipu-tipu nilai di jalur prestasi sebanyak 42 persen
- Manipulasi Kartu Keluarga di jalur zonasi sebanyak 21 persen
- Mutasi sebanyak 7 persen
- Ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi sebanyak 11 persen
- Dugaan gratifikasi sebanyak 19 persen

3. Soal Empat Jalur Penerimaan

Permintaan dari masyarakat mengenai pengembalian jalur zonasi ke jalur nilai, karena rawan kecurangan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi merespons dengan menyebut, empat jalur penerimaan yang diterapkan saat ini sebagai upaya memberikan keadilan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Dengan empat jalur penerimaan kami ingin memproteksi dan memastikan semua lapisan masyarakat.  Utamanya, yang dengan kondisi tidak mampu agar memiliki hak setara mendapatkan layanan pendidikan," katanya, pada Senin malam, 24 Juni 2024.

4. Kasus PPDB di Jawa Barat

Di Jawa Barat, pengumuman PPDB tahap 1 sistem zonasi pada 19 Juni 2024 molor hingga malam, karena rapat pleno ulang penetapan calon siswa yang lulus. Setelahnya ditemukan 168 siswa menggunakan alamat palsu. 

Dinas Pendidikan kembali menerima laporan dan pengaduan warga mengenai adanya keganjilan dalam alamat domisili siswa. Ditemukan 31 calon siswa lagi yang dianulir kelulusannya dan menjadikan jumlah calon siswa yang dicoret sebanyak 199 orang. 

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin , Senin, 24 Juni 2024.

5. Mencegah Kecurangan PPDB

Dosen Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan mengatakan pemerintah perlu membenahi penerapan PPDB sistem zonasi untuk mencegah kecurangan. 

Menurut Edi, sistem zonasi PPDB di Indonesia mengadopsi metode di Finlandia dan Australia. Namun kualitas sekolah di Indonesia, kata dia, belum merata seperti di Finlandia dan Australia. Salah satunya orang tua yang masih berpandangan, ada sekolah yang lebih unggul dari segi kualitas daripada lainnya.

Kata Edi, sebaiknya pemerintah melakukan pemerataan standar sekolah yang meliputi kualitas guru, infrastruktur, dan fasilitas sekolah. “Sehingga tidak ada kekhawatiran yang muncul, kemudian mendorong praktik manipulasi data dan kecurangan," kata Edi, Senin, 24 Juni 2024.

AKHMAD FIKRI | AISYAH AMIRA WAKANG | DESTY LUTHFIANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus