Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Koalisi Desak DPR Segera Bahas RUU Masyarakat Adat Usai Masuk Prolegnas Prioritas

Koalisi mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU masyarakat adat menjadi Undang-Undang (UU)

22 November 2024 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil kawal rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU masyarakat adat menjadi Undang-Undang (UU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota koalisi, Kasmita Widodo mengatakan masuknya RUU masyarakat adat ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 sudah semestinya menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini jadi hal yang paling dinanti selama 14 tahun tak kunjung selesai,” kata Kasmita dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 22 November 2024.

Saat ini, kata dia, di tengah masifnya tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami, masyarakat adat amat menunggu komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. 

Menurut Kasmita, ketiadaan payung hukum bagi masyarakat adat selama ini telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan. Salah satu contohnya ialah tanah ulayat yang terus terampas oleh adanya megaproyek yang diberikan izin oleh pemerintah tanpa adanya konsultasi yang layak bagi masyarakat adat.

“Sehingga kami berharap delapan fraksi partai politik di DPR dapat menunjukkan keberpihakannya dengan segera membasah RUU ini,” ujar Kasmita.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan posisi masyarakat adat saat ini kian tersudut, sehingga amat penting bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU masyarakat adat.

Uli menjelaskan, di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga terancam oleh adanya komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim, misalnya perdagangan karbon; teknikalisasi karbon; dan transisi energi.

Menurut Uli, solusi palsu tersebut hanya memperpanjang krisis dan menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis, alih-alih melindungi masyarakat adat dan tanah ulayatnya.

“Sehingga sangat dibutuhkan kebijakan yang melindungi masyarakat adat, wilayah dan pengetahuannya,” ujar Uli.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan pengesahan RUU masyarakat adat bukan sekadar menjadi tugas legislasi DPR, namun juga menjadi komitmen moral dan kewajiban negara untuk menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang dialami masyarakat adat selama puluhan tahun.

DPR, Rukka melanjutkan, mesti menunjukkan keberpihakannya sebagai representasi masyarakat adat melalui langkah nyata demi keadilan, hak asasi manusia dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“DPR harus memahami pengesahan RUU ini adalah upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan,” kata Rukka.

Pada Selasa, 19 November 2024 Badan Legislasi DPR menyetujui RUU masyarakat adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Anggota Baleg DPR Martin Manurung optimistis RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2025 mendatang.

Sebagaimana diketahui, sejak era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, RUU masyarakat adat telah tiga kali masuk dalam Prolegnas DPR. Akan tetapi, nasib RUU ini terkatung-katung hingga hari ini.

Pilihan Editor: Tarik Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tak Muncul dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2025

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus