Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasbiallah Ilyas memastikan akan mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurut dia, Komisi III berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Bagaimana Anak-anak Papua Bisa Menjadi Milisi OPM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Partisipasi publik ini, Hasbi mengklaim, supaya hasil pembahasan lebih komprehensif dan akomodatif terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi di masyarakat. “Setelah masa pembukaan sidang mendatang, Komisi III akan langsung membuat jadwal dan agenda pembahasan RUU KUHAP, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat terkait,” tutur Hasbi kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.
Ia merincikan, sejumlah elemen masyarakat itu di antaranya lembaga advokat, kampus, pers, dan koalisi sipil. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara itu mengharapkan kritik dan masukan konstruktif. Masukan dari publik, dia melanjutkan, untuk lebih menyempurnakan materi pembahasan RUU KUHAP.
Menyoal kapan Komisi III akan melaksanakan RDPU dengan berbagai elemen masyarakat, Hasbi meminta menunggu hingga DPR mulai aktif bekerja pada masa sidang mendatang.
Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja, dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025. Setelah masa reses selesai, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.
Adapun sebelumnya Komisi III DPR mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi informal mengenai RUU KUHAP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan pembahasan RUU KUHAP perlu menampung aspirasi dan kehendak seluruh lapisan masyarakat.
Maka dari itu, sekumpulan masyarakat sipil yang menamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ini meminta proses pembahasan undang-undang diperbaiki supaya ada kejujuran guna membangun kepercayaan dari masyarakat. “Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Lebih jauh, Isnur juga mendesak Komisi III untuk berhati-hati dalam membahas RUU KUHAP. Ia berpendapat persoalan seperti salah tangkap, penyiksaan, hingga masyarakat yang meninggal dalam tahanan tak bisa tertampung apabila RUU dibahas secara terburu-buru. “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata dia.
Koalisi pun menyoroti bahwa RUU KUHAP secara keseluruhan mencakup sebanyak 334 pasal, dengan total daftar inventarisasi masalah atau DIM yang perlu dibahas mencapai 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Maka dari itu, mereka meminta DPR untuk mengundang dan mendengarkan semua pihak, termasuk kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, hingga masyarakat dengan disabilitas. Pembahasan yang melibatkan semua lapisan masyarakat itu supaya segala masalah yang ada saat ini bisa tertampung dan tertangani. “Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” kata Isnur.