Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua

Inisiatif perjanjian Jeda Kemanusiaan dianggap menyalahi prosedur pengambilan keputusan di Komnas HAM.

8 Februari 2023 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kiri) beserta jajaran berjalan usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk menghentikan kesepakatan jeda kemanusiaan di Papua. Para komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 berpendapat kesepatan itu memiliki kecacatan dalam hal pembuatan keputusan hingga pihak yang menandatangani kesepakatan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepaktan tersebut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Rabu, 8 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan Jeda Kemanusiaan di Papua merupakan perjanjian yang dibuat atas inisiatif komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian ini dibuat sebagai mekanisme untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Inisiatif jeda kemanusiaan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 di masa akhir jabatannya yakni 12 November 2022. Perjanjian diteken oleh Ketua Komnas HAM periode itu, Ahmad Taufan Damanik dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Perjanjian ini diteken di Jenewa pada 23 November 2022.

Evaluasi terhadap perjanjian jeda kemanusiaan

Atnike mengatakan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 telah mengevaluasi peranjian tersebut. Evaluasi dilakukan dari proses pengambilan keputusan di internal Komnas HAM, hingga proses penandatanganan. Hasilnya, Atnike dan koleganya menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam pembuatan kesepakatan itu.

Atnike menyatakan menemukan fakta bahwa keputusan tersebut bukan merupakan keputusan resmi lembaganya, karena diputuskan di luar keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM. Sidang paripurna merupakan rapat di Komnas HAM yang dilakukan oleh semua komisioner untuk mengambil sebuah keputusan lembaga.

“Proses inisiatif Jeda Kemanusiaan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM,” kata dia.

Mantan Direktur Jurnal Perempuan itu menilai posisi Komnas HAM dalam penandatanganan Perjanjian Jeda Kemanusiaan itu juga tidak tepat. Menurut dia, Komnas HAM bukanlah pihak yang berkonflik di Papua sehingga tidak berhak menandatangani perjanjian. Karena dua alasan tersebut, Komnas HAM memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian tersebut.

Meski demikian, Atnike mengatakan Komnas HAM tetap mendorong upaya dialog kemuniasaan untuk menciptakan situasi kondusif di Papua. Dia mengatakan dorongan terhadap dialog itu perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip HAM, transparansi, akuntabilitas dan saling menghormati, serta sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugas Komnas HAM.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus