Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kondisi Darurat, MUI Bolehkan Vaksin Difteri

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum menerima pendaftaran dan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak mana pun.

12 Desember 2017 | 16.05 WIB

Ilustrasi vaksin difteri. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi vaksin difteri. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak mana pun.

"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Menurut telaah MUI, kata Zainut, pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Adapun vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

Baca juga: Maut Difteri Akibat Emoh Imunisasi

Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa, vaksin tersebut boleh digunakan.

"Setelah ditemukan vaksin yang halal, pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," ucap Zainut.

Dia menyebut kondisi darurat seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi, dapat mengancam jiwa manusia (mudarat). Ada pula kondisi hajat, yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi, akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

"Ketentuan tersebut harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," tuturnya.

Saat ini beberapa wilayah Indonesia tengah dilanda wabah difteri. Angka kematian akibat penyakit menular difteri pun bertambah. Sepanjang Desember saja, enam orang telah meninggal akibat bakteri yang menyerang saluran pernapasan bagian atas itu. Jumlah kematian akibat difteri meningkat menjadi 38 dari 32 kasus selama Januari-November 2017.

Baca juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi Difteri

Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan Jane Soepardi mengatakan, hingga Senin, 11 Desember 2017, ada lebih dari 600 laporan pasien difteri dirawat di 20 provinsi. Jumlah ini masih bisa terus bertambah karena imunisasi ulang bagi anak berusia 0-19 tahun baru dilaksanakan secara serentak pada Senin ini. “Masih ada laporan penambahan pasien difteri di daerah-daerah,” katanya kepada Tempo, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus