Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani menerima penghargaan dan hadiah dari pengurus Presidium 212 dalam acara kongres alumni 212 di Wisma PHI, Jakarta Timur pada Kamis, 30 November 2017. Hadiah yang diterima Buni berupa perjalanan umrah. Dia dianggap sebagai pahlawan Al Maidah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Presidium 212, Bukhori Muslim mengatakan hadiah perjalanan umrah gratis itu diberikan oleh Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia. "Dapat hadiah umrah karena dianggap sebagai pahlawan Al Maidah," kata Bukhori dalam acara itu.
Baca: Panitia Kongres Alumni 212 Bantah Dugaan Duit Reuni dari...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menerima hadiah umrah, Buni Yani juga mendapatkan penghargaan berupa plakat bertuliskan 'Alumni 212 Award, Buni Yani, Jakarta, 30 November'. Selain Buni Yani, sejumlah tokoh dan ulama yang dianggap berjasa bagi umat muslim tetapi dikriminalisasi juga mendapatkan plakat sebagai bentuk penghargaan.
"Kami memberikan reward kepada mereka karena telah berjasa, dan dikriminalisasi," kata Bukhori.
Beberapa tokoh yang mendapatkan penghargaan itu, antara lain Pimpinan Front Pembela Islam sekaligus tersangka kasus penodaan lambang negara Rizieq Shihab, musisi sekaligus tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi dan Alfian Tanjung, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein.
Dari sejumlah tokoh yang mendapatkan penghargaan itu, hanya Buni Yani yang hadir dan menerima langsung penghargaan tersebut. Sementara, yang lain diwakili oleh tokoh Islam yang hadir dalam acara itu.
Baca juga: Rizieq Shihab: Insya Allah Akan Hadir di Reuni Alumni 212
Buni Yani diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dianggap terbukti bersalah mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia disebut melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Presidium Alumni 212 menggelar reuni. Sebelum acara Maulid Nabi dan reuni alumni 212 di Monas pada Sabtu, 2 Desember 2017, lebih dulu digelar kongres alumni di Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Timur, pada 30 November - 1 Desember 2017. Semula acara kongres direncanakan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, tetapi kemudian dipindah.