Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengkhawatirkan dampak buruk pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pemangkasan tersebut akan menimbulkan masalah pada Komnas HAM dalam melakukan tugas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan hanya terganggu, tapi bisa berhenti di tengah jalan," kata Dimas saat ditemui Tempo di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, Komnas HAM membutuhkan anggaran untuk menghadirkan saksi maupun mendatangi lokasi untuk memperoleh informasi, bukti, atau melakukan pemeriksaan.
Dengan anggaran yang dipangkas sekitar hampir 50 persen, Dimas mengatakan, maka Komnas HAM akan kesulitas dalam menjalankan tugasnya, apalagi untuk menyambangi lokasi-lokasi yang terpencil.
"Ini adalah pengabaian tanggung jawab negara yang dilakukan melalui dalih efisiensi anggaran," ujar dia.
Selain penyelidikan kasus pembunuhan Munir, Dimas mengatakan, terdapat dua kasus yang juga berpotensi berhenti di tengah jalan imbas pemangkasan anggaran ini.
Dua kasus tersebut, ialah kasus pembantaian warga sipil di wilayah PT Bumi Flora, Aceh dan kasus pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur.
Semula, Komnas HAM memperoleh anggaran Rp112,8 miliar, yang kini tersisa Rp71,6 miliar. Sisa anggaran tersebut harus digunakan untuk belanja pegawai, barang, dan modal. Walhasil duit yang tersisa untuk menjalankan tugas dan fungsi Komnas HAM tinggal Rp4,8 miliar.
Ketua Komisi bidang HAM DPR, Willy Aditya dan Wakil Ketua Andreas Hugo Pareira belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal dampak pemangkasan anggaran yang dilakukan terhadap kerja Komnas HAM ke depan.
Adapun pada 16 Februari lalu, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak seharusnya berpengaruh pada kerja-kerja Komnas HAM.
Namun, dalam wawancara bersama Tempo pada Rabu, 5 Februari lalu Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sejumlah target penyelidikan kasus pelanggaran HAM bisa mundur imbas dilakukannya pemangkasan anggaran.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyinggung Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, di mana pemerintah diwajibkan untuk bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Pun, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia juga semestinya sejalan dengan mekanisme penanganan HAM yang telah diamanatkan oleh Komisi Tinggi HAM PBB. "Kebijakan ini mencerminkan minimnya kemauan politik pemerintah terhadap tanggung jawab HAM," ucap Dimas.
Pilihan Editor: Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Penegakan HAM
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.