Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka

Pihak Kemenkopolhukam mengatakan informasi soal omnibus law yang diminta itu termasuk rahasia.

17 Februari 2020 | 11.26 WIB

Ratusan buruh melintas di Jalan Bubutan saat akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020. Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menolak omnibus law ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Didik suhartono
Perbesar
Ratusan buruh melintas di Jalan Bubutan saat akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020. Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menolak omnibus law ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Didik suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah menutup-nutupi informasi terkait omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal, kata Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tindakan pemerintah termasuk menutupi informasi berdasarkan undang-undang," kata Rivanlee kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KontraS sebelumnya mengirim surat ke empat kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Layang yang dikirim 20 Januari itu meminta keterbukaan informasi menyangkut sejumlah poin. Yakni salinan draf RUU omnibus law yang disusun pemerintah termasuk Cipta Lapangan Kerja; UU apa saja yang akan masuk dalam RUU omnibus law itu; kementerian/lembaga mana saja yang terlibat membahas; siapa saja masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan dan bentuk keterlibatan mereka; serta perkembangan dan linimasa penyusunan RUU omnibus law.

Kemenko Polhukam ternyata menjawab informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Jawaban Kemenkopolhukam itu tertuang dalam surat tertanggal 6 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa.

Namun, surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Padahal, kata dia, prinsip keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Adapun informasi yang dikecualikan adalah informasi yang mengandung isi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 UU KIP.

"Surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut berupa lampiran hasil uji konsekuensi dalam menentukan bahwa informasi terkait proses pengerjaan omnibus law yang kami mohonkan adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP," ucap Rivanlee.

Di sisi lain, UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) tentang mengatur bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah keterbukaan. Transparansi ini harus dikulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Itu ada Kemenko Perekonomian masalah yang ditanyain," kata Pejabat PPID Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa saat mengapa informasi keterbukaan publik itu disebut rahasia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus