Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Korban pertama

19 November 1988 | 00.00 WIB

Korban pertama
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SUDAH beberapa bulan ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmadja mengkampanyekan pengawasan melekat (Waskat). Penataran soal Waskat pun merebak ke mana-mana. Ternyata, korban tingkat tinggi pertama datang dari kementerian yang dipimpinnya. Seorang stafnya yang "ngobyek" dibebastugaskan dari jabatannya. Padahal, pangkatnya tinggi dan menduduki jabatan eselon dua. "Justru karena ia eselon dua, yang berarti pimpinan, toleransi saya tipis," kata Sarwono. Pernyataan Menpan ini dikemukakan kepada pers usai bertamu ke Istana Wakil Presiden, Kamis pekan lalu. Ketika itu Sarwono baru saja melaporkan pelaksanaan penataran pengawasan melekat yang ditutup 19 November ini. Rupanya, kesempatan ini digunakan juga untuk melaporkan pelaksanaan Waskat yang cukup keras di kantornya. Hukuman yang dijatuhkan Sarwono memang tak cuma menjewer kuping. Sebab, selain dibebastugaskan, pejabat itu juga dikembalikan ke instansi asalnya. Hukuman ini dianggap Sarwono setimpal, karena kesalahan yang dilakukan cukup berat. "Dia mengatasnamakan kantor Menpan untuk melakukan transaksi jual beli sebuah komoditi dengan perusahaan di negara asing," katanya kepada TEMPO. "Padahal, kantor Menpan itu kan bukan kantor dagang," tambahnya dengan agak keras. Sarwono tak mau menyebut nama pejabat serta jenis komoditi dan negara asing yang terlibat. Namun, menurut sebuah sumber TEMPO, pejabat itu dipersalahkan telah melakukan penawaran penjualan platinum ke sebuah perusahaan di Australia. Celakanya penawaran itu dilakukan di atas kertas surat resmi kantor Menpan. Yang ditawarkan memang menggiurkan. Yakni penjualan stok platinum seberat 1.000 sampai 1.400 ton. Padahal, harga platinum lebih mahal dari harga emas. Maka, dapat dibayangkan berapa trilyun rupiah nilai komoditi yang ditawarkan tersebut. Maka, wajarlah kalau surat ini segera menerbitkan gosip di kalangan bisnis di Australia. "Bahkan sampai menyebar ke Hong Kong," kata sumber TEMPO tadi. Berita gosip itu ternyata berkembang hingga seolah-olah ada seorang menteri Kabinet Pembangunan V mempunyai stok ribuan ton platinum yang akan dijual. Desas-desus ini sampai juga ke telinga seorang kenalan Sarwono yang segera melaporkannya kepada Menpan. Kebetulan pula laporan itu cukup lengkap, menyertakan juga fotokopi surat penawaran penjualan platinum bertanggal 8 Juli 1988 dan berkop kantor Menpan itu. Maka, Menpan pun melakukan penyelidikan. Mula-mula ia meminta bantuan sebuah instansi yang berwenang untuk melacak kasus ini di Australia. Setelah mendapat cukup bukti, "Saya panggil orangnya dan ternyata ia mengakui perbuatannya," kata Sarwono. Karena perbuatan itu dianggap pelanggaran disiplin, Si pejabat dibebastugaskan dan dikembalikan ke instansi asalnya. "Biar instansi asalnya yang menentukan tindakan selanjutnya," kata Sarwono. Yang dikhawatirkan Sarwono adalah adanya kemungkinan si pejabat tadi hanya dipakai sebagai alat oleh sebuah sindikat. Namun, pejabat berpangkat 4B yang sudah 10 tahun berkantor di Menpan dan berasal dari Sekretariat Negara (Setneg) ini mengaku bekerja sendirian. Dan menurut seorang rekan sekerjanya, pejabat ini dikenal berperangai baik. "Ia mendapat tawaran dari luar untuk menjualkan sejumlah platinum. Ternyata, setelah berhasil mendapatkan calon pembeli, barang itu tak ada," katanya. Karena itu, dianggapnya pejabat ini cuma korban dari perbuatan seorang pialang komoditi. "Salahnya ia menggunakan kertas kop kantor," katanya kepada Riza Sofyat dari TEMPO. Seorang rekan kerjanya yang lain mengatakan, memang si pejabat ini kadang-kadang agak ganjil kelakuannya. "Tapi sebelumnya tak pernah melakukan kesalahan yang berarti." Kesalahan yang dilakukan sekarang pun, menurut Sarwono, "Belum sampai menimbulkan kerugian materiil yang berarti." Hanya saja, ia tentu harus menjalankan Waskat dengan konsekuen. "Kalau seorang pegawai jelas-jelas melakukan kesalahan, ia harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," kata penanggung jawab penataran Waskat ini dengan tegas. Maka, sesuai dengan Waskat itu, ia meminta atasan langsung pejabat tadi yang menangani kasus ini. "Atasannya yang memeriksa dan membuat berita acara," kata Sarwono. Dan berita acara ini yang mengantarkan sang pejabat ke instansi asalnya di Setneg. Lantas, apa yang akan dilakukan Setneg? "Kalau terbukti bersalah, saya tak ragu mengambil tindakan tegas," kata Menteri Sekretaris Negara Moerdiono kepada TEMPO. BHM & Tri Budianto Soekarno (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus