Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prosperity, Bukan Security

Bakorstanas mulai operasional. Tugasnya hanya mengkoordinasikan pemantapan stabilitas dan keamanan negara. Berbeda dengan Kopkamtib, tidak punya pasukan permanen. Untuk tingkat daerah disebut Bakorstanasda.

19 November 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK ada lagi badan ekstrayudisial di Indonesia. Itu kata Try Sutrisno, Panglima ABRI yang juga merangkap sebagai ketua Bakorstanas, Rabu pekan Ialu. Di Hari Pahlawan itu Try mengumumkan selesainya masa transisi dari Kopkamtib yang dibubarkan dua bulan silam -- dan mulai beroperasinya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Pernyataan Jenderal Try ini sangat menggarisbawahi perbedaan Bakorstanas dengan organisasi yang digantikannya. Sebab, Kopkamtib -- Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban --berstruktur komando, sedangkan Bakorstanas berstruktur koordinatif. "Karena itu, tak punya pasukan permanen," kata Try. Kehadiran pesukan permanen memang tak diperlukan. Sebab, tugas Bakorstanas adalah mendorong berjalannya fungsi setiap instansi, bukan menggantikannya. "Jadi, kalau menangkap orang, kewenangan itu ada pada polisi dan kejaksaan," kata Pangab dengan tegas. Demikian juga penyelesaian kasus yang selama ini banyak ditangani aparat Laksusda, seperti kasus sengketa tanah, akan dikembalikan ke instansi yang membawahkannya. Contoh yang paling mudah barangkali adalah ikut terhapusnya lembaga Operasi Tertib (Opstib) yang berada di bawah Kopkamtib itu. Untuk menggantikannya, Bakorstanas menggunakan mekanisme pengawasan melekat (Waskat). Ini berarti mendorong berfungsinya aparat pengawasan yang memang sudah ada di setiap instansi. Itulah sebabnya, struktur Bakorstanas berbentuk lembaga koordinatif yang diperkuat oleh sebuah sekretariat. Anggotanya terdiri atas dua macam, anggota tetap dan tidak tetap. Yang tetap adalah: Kepala Staf Angkatan dan Polri, Kepala Staf Sosial Politik ABRI, para sekretaris Menteri Koordinator, serta para pejabat eselon satu dari Kejaksaan Agung dan Bakin. Sedangkan yang tak tetap adalah pejabat eselon satu dari instansi yang diperlukan dalam mengatasi suatu masalah. Misalnya, untuk mengatasi masalah perkelahian pelajar, dapat diambll anggota tak tetap dari Departemen P & K. Tim yang terdiri dari para anggota ini tidak memiliki hak istimewa untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. "Bakorstanas akan menilai situasi," kata Menko Polkam Sudomo. "Kalau situasi dianggap mengganggu stabilitas, segera dilaporkan kepada Presiden dan Presiden yang akan mengambil tindakan," tambahnya. Untuk tingkat daerah, Pangdam ditunjuk sebagai ketua Bakorstanasda. Anggota tetapnya adalah gubernur, kepala kejaksaan tinggi, dan para wakil angkatan serta kepolisian. Sedangkan anggota tak tetap adalah para pejabat daerah sederajat yang diperlukan. Bakorstanasda juga tak dapat melakukan operasi penindakan, melainkan hanya koordinasi saja, seperti Bakorstanas di pusat. Kendati demikian, bukan berarti Bakorstanas tak punya gigi. Sebab, susunan personel di sekretariatnya ternyata melekat pada Markas Besar (Mabes) ABRI. Hampir semua pembantu ketua Bakorstanas -- yang disebut Sekretaris Bidang atau Setbid -- adalah asisten Pangab. Kepala Sekretaris Bakorstanas adalah Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes ABRI. Sedangkan Setbid 1 hingga VI Bakorstranas dijabat oleh Asisten I hingga VI Mabes ABRI. Setbid VII, yang bertugas sebagai staf di bidang pengawasan dan penertiban pelaksanaan pembangunan nasional, dipegang oleh Marsda TNI Kahardiman, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Opstibpus. Bahkan sekretaris bidang VII atau umum ternyata juga bukan muka baru. Pejabatnya adalah Brigjen. Sutopo Saat, yang sebelumnya adalah Kepala Sekretariat Kopkamtib. Mudah diduga, di tingkat Bakorstanada pun digunakan pola yang serupa. Setbidnya dijabat oleh para asisten Pangdam. Walau personel Kopkamtib/Laksusda ini mirip dengan personel Bakorstanasi Bakorstanasda, wewenangnya jelas jauh berbeda. Tugas sekretariat lebih ditekankan kepada pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan data serta administrasi. Selain itu, kata Jenderal Try, "Tidak ada lagi kebijaksanaan penangkapan pada Koramil." Kalaupun ada, "kemudian akan diserahkan pada polisi." Ini berarti polisi dan kejaksaan akan menampung seluruh pekerjaan yang selama ini ditangani Kopkamtib/Laksusda itu. Dan tampaknya kedua instansi ini sudah siap. Sebab, Kopkamtib di bawah panglimanya yang terakhir, Jenderal L.B. Moerdani, dikenal tak banyak turun tangan dibandingkan sebelumnya. "Itu karena banyak masalah sudah diselesaikan Pak Domo," kata Jenderal Benny. Kesiapan menyongsong tugas baru ini terlihat sampai ke daerah-daerah. "Sejauh menyangkut masalah kepolisian, kami siap melaksanakan tugas," kata Kapolda Jawa Tengah, Mayor Jenderal Polisi Drs. Muslihat Wiradiputra, S.H. Hal senada juga diutarakan oleh Halianto Josohadidjojo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. "Kami siap menjalankan tugas karena selama ini Lakusda jarang turun," katanya membanggakan keamanan wilayahnya yang mantap itu. Kemantapan itu agaknya karena Jenderal Benny juga berhasil menyelesaikan "beberapa hal". Maka, Kopkamtib pun dianggap tak diperlukan lagi. Sebab, keadaan sekarang memang jauh lebih mantap dibandingkan saat didirikannya Kopkamtib, 23 tahun silam. Wajarlah kalau Presiden Soeharto pun menganggap pola pemantapan pembangunan perlu mengalami perubahan. "Presiden menganggap, pendekatan prosperity perlu lebih dikedepankan daripada pendekatan security," kata Mensesneg Moerdiono kepada TEMPO. Alhasil, Bakorstanas tentu diharapkan akan lebih memantapkan pembangunan nasional. Siapa tahu, bila Jenderal Try telah menyelesaikan "beberapa hal" lagi, bukan mustahil Bakorstanas pun dianggap tak perlu lagi hadir. Bambang Harymurti, Diah Purnomowati & Rustam F. Mandayun (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus