Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KPAI Sarankan Anak Ferdy Sambo Diasuh Keluarga Terdekat

Sikap KPAI berbeda dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi yang menginginkan anak bungsu Ferdy Sambo tetap diasuh ibunya, Putri Candrawathi.

27 Agustus 2022 | 15.30 WIB

Syamsuddin, kepala sekolah tempat putra Nunung mengenyam pendidikan, bersama para komisioner KPAI melakukan dialog di Kantor KPAI, Jakarta, 23 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Syamsuddin, kepala sekolah tempat putra Nunung mengenyam pendidikan, bersama para komisioner KPAI melakukan dialog di Kantor KPAI, Jakarta, 23 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh oleh keluarga dekat, seperti kakek, nenek, paman dan bibi. "KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Retno menuturkan pengasuhan oleh keluarga terdekat itu terutama untuk anak Sambo yang masih balita. Menurut Retno, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan keluarga terdekat.

Dia menilai penjara bukanlah tempat yang baik untuk anak. Terlebih, balita berusia 18 bulan sedang banyak gerakan. "Anak balita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan," kata dia.

Menurut Retno, pengasuhan oleh keluarga terdekat merupakan pilihan terbaik. "Bukan ikut ibunya jika ditahan atau dipenjara nantinya. Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya," kata dia.

Sikap KPAI berbeda dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto itu, anak bungsu Irjen Ferdy Sambo yang baru berusia 1,5 tahun tetap membutuhkan pendampingan Putri Candrawati meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata Kak Seto panggilan akrabnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Seto menuturkan bahwa meski sang ibu, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Bungsu Ferdy Sambo Masih Butuh Pendampingan dari Putri Cendrawathi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus