Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Untuk menghindari adanya pengeditan yang mengubah materi debat, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Bali melarang perekaman debat kandidat calon gubernur. Larangan itu berlaku baik untuk tim sukses ataupun masyarakat umum.
“Kami khawatir pengeditan akan menimbulkan kesalahpahaman dan berujung kerawanan pada pilkada,” kata Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandhi, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Bawaslu Selidiki Teriakan #2019GantiPresiden di Acara KPU Jambi
Untuk tim sukses, larangan ini pun sudah menjadi kesepakatan bersama disertai sanksinya, yakni kesempatan berkampanye di media elektronik akan dikurangi. Adapun bila perekaman dilakukan masyarakat umum dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial, pemantauan akan dilakukan pihak kepolisian.
Debat kandidat pilkada Bali akan dilakukan tiga kali, yang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Wayan Koster-Tjokorda Artha Ardana Sukawati dan Ida Bagus Rai Mantra- Ketut Sudikerta. Debat pertama digelar pada 28 April, disusul 28 Mei, dan terakhir 22 Juni 2018.
Simak: Pilkada Dijadikan Ajang Pemanasan Pemilu 2019
Debat pertama membahas topik ekonomi, pertanian, pariwisata, dan lingkungan. Dalam pelaksanaannya akan melibatkan panelis dari empat perguruan tinggi di Bali, yakni Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Warmadewa, dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua.
Menurut Raka Sandhi, kerahasiaan pertanyaan dari tim panelis dijamin KPU. “Setiap anggota tim panelis diminta membuat surat pernyataan tidak membocorkan soal,” ucapnya. Tim juga dibentuk dengan penunjukan resmi oleh rektor universitas masing-masing.
ROFIQI HASAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini