Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak mendapat adanya laporan pelanggaran berupa politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di pilgub Jatim 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termohon tidak mendengar adanya laporan pelanggaran terkait pembagian bansos ke lembaga berwenang untuk diperiksa dan diadili," kata kuasa hukum KPU Jatim, Josua Victor, pada Jumat, 17 Januari 2025. KPU Jatim selaku termohon saat sidang sengeketa perselisihan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tudingan soal politisasi bansos yang disampaikan kubu Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans selaku pemohon tidak beralasan hukum. Sebab, ujarnya, masa jabatan paslon petahana telah berakhir sejak 13 Februari 2024.
Dia mengatakan bahwa penyaluran bansos bukan kewenangan pemerintah provinsi. Josua berujar bahwa kewenangan itu justru dimiliki oleh pemerintah kabupaten atau kota, yang menyangkut ihwal penentuan penerima bansos hingga waktu penyalurannya.
Selain itu, KPU Jatim mempersoalkan tudingan Risma-Hans yang mengaitkan pembagian bansos terhadap perolehan suara salah satu paslon. "Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana korelasi pembagian bansos dengan berkurang atau bertambahnya suara calon di Pilgub Jatim," ujarnya.
Josua juga menyinggung dalil yang diajukan Risma-Hans soal dugaan manipulasi Sirekap. Dia membantah bila telah terjadi pengkondisian data yang diunggah dalam Sirekap.
Josua mengatakan bahwa data yang diunggah ke dalam alat bantu itu tidak mungkin bisa dimanipulasi. Sebab, katanya, data Sirekap hanya bersumber atas formulir C hasil dari tempat pemungutan suara.
"Dalil pemohon tidak beralasan hukum, karena data Sirekap sumbernya dari TPS sehingga tidak mungkin dilakukan pengkondisian," ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU Jatim meminta kepada hakim konstitusi untuk menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilgub Jatim. Berdasarkan ketetapan itu, paslon Khofifah-Emil dinyatakan unggul setelah memperoleh suara terbanyak dari dua paslon lainnya.
Sebelumnya, Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Risma-Hans, mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.
“Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan bahwa pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menyebutkan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.
Selain itu, dia mengatakan terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.