Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 24 Januari 2024. Acara itu juga dilanjutkan dengan kegiatan penanaman sebanyak 5.709.898 bibit pohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelantikan KPPS sejumlah 5.741.127 anggota KPPS serentak se-Indonesia untuk Pemilu Tahun 2024 sekaligus ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon oleh anggota KPPS serentak seluruh Indonesia,” tulis KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Kamis, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pada Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
KPPS terdiri atas 7 anggota yang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sedangkan anggota keempat dan anggota ketujuh KPPS dapat merangkap tugas sebagai penjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Tugas KPPS
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS mengemban tujuh tugas, yaitu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Selain itu, mengacu pada Pasal 61 UU Pemilu, KPPS juga berwenang untuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Adapun kewajiban yang harus dilakukan KPPS selama Pemilu sebagaimana Pasal 62 UU Pemilu adalah sebagai berikut:
- Menempelkan DPT tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Gaji KPPS?
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harapan mengatakan honor KPPS pada Pemilu 2024 naik dari Rp500.000 - Rp550.000 menjadi Rp1.100.000 - Rp1.200.000. Dia menyebut, KPPS bekerja selama satu bulan, yaitu mulai Kamis, 25 Januari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.
“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan honor ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023, dikutip dari Antara.
MELYNDA DWI PUSPITA