Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Barat menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pengumuman resmi jadwal PSU telah ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan KPU RI yang berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2025. "Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini, pasca-putusan MK," ujar Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ory menjelaskan, tahapan penerimaan pendaftaran calon wakil bupati akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025. "Setelah pendaftaran diterima, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Pasaman dengan dokter yang ditetapkan," kata dia.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awal. Calon juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas jika diperlukan.
"Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca-putusan MK, termasuk penetapan nomor urut," kata Ory yang juga merupakan mantan komisioner KPU Padang Pariaman.
PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025 hanya akan diikuti oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Adapun DPT final Kabupaten Pasaman di Pilkada 2024 yang disahkan sebanyak 218.980 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan .
“DPT untuk Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 37.863 pemilih, Bonjol 19.711 pemilih, Panti 25.097 pemilih, Mapat Tunggul 7.422 pemilih, Duo Koto 21.118 pemilih, dan Tigo Nagari 21.495 pemilih,” kata Ketua divisi teknis KPU Pasaman Juli Yusran seperti dikutip Antara pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman paslon nomor 02 Ondak-Desrizal yang tertuang dalam Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. "Amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no 01," kata Hakim Ketua Suhartoyo dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK pada Senin, 24 Februari 2025