Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak saran Kementerian Hukum dan HAM agar lembaga tersebut tidak melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator di rancangan Peraturan KPU yang hendak diundangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemenkumham hanya memberikan nomor saja, bukan mengubah substansinya" kata anggota KPU Ilham Saputra di Swiss Bell Hotel, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai bahaya bila larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg masuk di PKPU. Yasonna menilai larangan itu sama saja menghilangkan hak orang.
Yasona pun menyarankan KPU memberikan surat kepada seluruh partai politik soal pencalonan anggota legislatif. "Buat surat kepada seluruh parpol katakan kami (KPU) minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan ini (caleg eks napi korupsi)," kata Yasonna.
Ilham mengatakan Kemenkumham tidak bisa menolak draft PKPU. Sebab, tugas Kemenkumham lebih kepada legalisasi formal rancangan PKPU tersebut. "Jadi intinya di Kemenkumham hanya mengundangkan saja."
Menurut Ilham, larangan mantan narapidana menjadi caleg tidak menabrak undang-undang yang ada. Jika aturan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka ada mekanisme untuk mengujinya di Mahkamah Agung.
Kemenkumham, kata dia, tidak bisa menolak untuk mengundangkan PKPU pencalonan setelah ditandatangani ketua KPU dan diserahkan kepada kementerian tersebut untuk diundangkan. "Pembatalan bukan lewat Kemenkumham. Siapa yang mengajukan atau keberatan atas terbitnya aturan itu."
Ilham berharap semua pihak bisa menghargai langkah KPU yang mau secara mandiri mengatur regulasi tersebut di PKPU pencalonan legislator. "Sampai saat ini kami akan tetap pada opsi awal (melarang mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.
IMAM HAMDI | HENDARTYO HANGGI