Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Tolak Saran Kemenkumham soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi

KPU menilai Kemenkumham tak bila menolak mengundangkan PKPU.

1 Juni 2018 | 15.22 WIB

Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak saran Kementerian Hukum dan HAM agar lembaga tersebut tidak melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator di rancangan Peraturan KPU yang hendak diundangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemenkumham hanya memberikan nomor saja, bukan mengubah substansinya" kata anggota KPU Ilham Saputra di Swiss Bell Hotel, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai bahaya bila larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg masuk di PKPU. Yasonna menilai larangan itu sama saja menghilangkan hak orang.

Yasona pun menyarankan KPU memberikan surat kepada seluruh partai politik soal pencalonan anggota legislatif. "Buat surat kepada seluruh parpol katakan kami (KPU) minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan ini (caleg eks napi korupsi)," kata Yasonna.

Ilham mengatakan Kemenkumham tidak bisa menolak draft PKPU. Sebab, tugas Kemenkumham lebih kepada legalisasi formal rancangan PKPU tersebut. "Jadi intinya di Kemenkumham hanya mengundangkan saja."

Menurut Ilham, larangan mantan narapidana menjadi caleg tidak menabrak undang-undang yang ada. Jika aturan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka ada mekanisme untuk mengujinya di Mahkamah Agung.

Kemenkumham, kata dia, tidak bisa menolak untuk mengundangkan PKPU pencalonan setelah ditandatangani ketua KPU dan diserahkan kepada kementerian tersebut untuk diundangkan. "Pembatalan bukan lewat Kemenkumham. Siapa yang mengajukan atau keberatan atas terbitnya aturan itu."

Ilham berharap semua pihak bisa menghargai langkah KPU yang mau secara mandiri mengatur regulasi tersebut di PKPU pencalonan legislator. "Sampai saat ini kami akan tetap pada opsi awal (melarang mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.

IMAM HAMDI | HENDARTYO HANGGI

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus