JARANG terdengar laporan pertanggungjawaban seorang pejabat bisa melengserkannya. Tapi itulah yang terjadi pada Ketut Wirata Sindhu, Bupati Buleleng, Bali. Surat keputusan pencopotan Sindhu dari Menteri Dalam Negeri, menurut Ketua DPRD setempat, Sudarmaja Duniaji, telah turun Senin pekan lalu.
Terdepaknya Sindhu bermula ketika LPJ APBD 1999/2000 ditolak DPRD setempat, pertengahan tahun lalu. Biasanya, peristiwa seperti ini diakhiri dengan lobi antara anggota dewan dan si pejabat untuk meluluskan LPJ kedua, tapi tidak demikian dengan laporan Bupati Buleleng ini. Dua kali LPJ-nya ditolak, tidak lama kemudian timbul gelombang unjuk rasa yang meminta mantan Ketua Dewan Pembina Golkar Buleleng itu dicopot. Puncaknya, 17 Oktober lalu, para wakil rakyat secara voting sepakat memutus Sindhu harus diganti.
Surat keputusan pemberhentian DPRD itu kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dan keluarlah SK Mendagri bernomor 131.61-452 /2001 itu. Selain memberhentikan Sindhu, SK itu juga menyebut Wakil Gubernur Bali Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ketut Wijana, sebagai pejabat sementara, sampai bupati definitif terpilih.
Apa komentar Ketut Wirata Sindhu? "Saya legowo," katanya. Memang tidak ada pilihan lain kalau wakil rakyat sudah menghendaki.
Prasidono L., Johan Budi S.P., dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini