Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Laporan Ditolak, Kursi Melayang

25 November 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JARANG terdengar laporan pertanggungjawaban seorang pejabat bisa melengserkannya. Tapi itulah yang terjadi pada Ketut Wirata Sindhu, Bupati Buleleng, Bali. Surat keputusan pencopotan Sindhu dari Menteri Dalam Negeri, menurut Ketua DPRD setempat, Sudarmaja Duniaji, telah turun Senin pekan lalu. Terdepaknya Sindhu bermula ketika LPJ APBD 1999/2000 ditolak DPRD setempat, pertengahan tahun lalu. Biasanya, peristiwa seperti ini diakhiri dengan lobi antara anggota dewan dan si pejabat untuk meluluskan LPJ kedua, tapi tidak demikian dengan laporan Bupati Buleleng ini. Dua kali LPJ-nya ditolak, tidak lama kemudian timbul gelombang unjuk rasa yang meminta mantan Ketua Dewan Pembina Golkar Buleleng itu dicopot. Puncaknya, 17 Oktober lalu, para wakil rakyat secara voting sepakat memutus Sindhu harus diganti. Surat keputusan pemberhentian DPRD itu kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dan keluarlah SK Mendagri bernomor 131.61-452 /2001 itu. Selain memberhentikan Sindhu, SK itu juga menyebut Wakil Gubernur Bali Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ketut Wijana, sebagai pejabat sementara, sampai bupati definitif terpilih. Apa komentar Ketut Wirata Sindhu? "Saya legowo," katanya. Memang tidak ada pilihan lain kalau wakil rakyat sudah menghendaki. Prasidono L., Johan Budi S.P., dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus