Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Gugatan untuk Menteri

25 November 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI masa otonomi ini, pemerintah pusat tidak bisa lagi sembarangan menerapkan kebijakan di daerah. Sebab, bila pemerintah daerah tak puas dengan sebuah aturan, mereka tak segan menggugatnya. Inilah yang terjadi pada Pemda Kalimantan Timur, yang Selasa pekan lalu melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara karena tidak puas dengan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu muncul karena Menteri Energi tidak juga mengeluarkan perintah kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) agar menjual 51 persen sahamnya ke Pemda Kalimantan Timur. Selain itu, gugatan lewat BUMD Melati Bhakti Satya itu juga diarahkan ke Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral. Tersangkutnya Dirjen Energi itu terkait dengan keputusannya memperpanjang batas waktu penyelesaian pelaksanaan kewajiban penjualan saham KPC sampai 31 Maret 2002?dari semula Desember 2001. Perintah itu diduga berbau kolusi. Sebab, perpanjangan ini memungkinkan para pemegang saham KPC menikmati dividen tahun 2001 yang jumlahnya ratusan juta dolar. Dengan alasan itu, mereka meminta PTUN membatalkan keputusan pejabat teras Jakarta itu. Tekad Pemda Kal-Tim memperoleh saham mayoritas KPC sudah dilontarkan sejak awal tahun 2000. Namun nafsu itu terganjal oleh keputusan pemerintah pusat, yang hanya menyetujui pelepasan saham KPC tidak lebih dari 44 persen pada tahun 2000. Di sisi lain, Juli silam, manajemen KPC setuju penjualan 51 persen saham dengan catatan harga US$ 440 juta. Prasidono L., Johan Budi S.P., dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus