Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lebih ramping, masuk laci

Pengurus pusat muhammadiyah dirampingkan menjadi 13 orang. akan dilengkapi dengan sekretariat eksekutif tidak ada pengurus yang merangkap jabatan. lukman harun dan djazman tidak termasuk pengurus inti.

12 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENGURUS Pusat (PP) Muhammadiyah (periode 1990-1995) kini tampak ramping. Jumlah personelnya hanya 13 orang. Bandingkan dengan periode sebelumnya (1985-1990), yang memunculkan 21 orang dalam pengurus inti. Itulah hasil keputusan rapat pleno pertama PP Muhammadiyah yang dipimpin oleh Ketua PP yang baru, K.H. Ahmad Azhar Basyir. Rapat tersebut berlangsung di gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat -- sempat diselingi pindah ke salah satu ruang di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih gara-gara lampu padam -- pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. "Katanya, kami dituntut untuk tajdid organisasi, kini ya kami lakukan," komentar Kyai Azhar kepada TEMPO, tentang perubahan jumlah personel dan struktur dalam organisasi Muhammadiyah. Satu-satunya anggota PP Muhammadiyah yang absen dalam pertemuan itu adalah Sjafii Maarif, yang ada di Malaysia sebagai dosen tamu di University Kebangsaan Malaysia. Lengkapnya, susunan PP Muhammadiyah adalah sebagai berikut: Ketua Ahmad Azhar Basyir. Wakil Ketua Amien Rais dan Ismail Suny. Sekretaris dijabat oleh Ahmad Watik Pratiknya dan Ramli Toha. Lalu H.S. Prodjokusumo dan Ahmad Sjafii Maarif menempati pos Bendahara. Djarnawi Hadikusumo sebagai Ketua Bidang Tajdid dan Tabligh. Sutrisno Muhdam menjadi Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Fahmy Chatib memegang jabatan Ketua Bidang Sosial-Ekonomi. Rusydi Hamka sebagai Ketua Bidang Kebijakan dan Pengkajian. A.R. Fachruddin -- bekas Ketua PP Muhammadiyah (1968-1990) -- kebagian kursi Ketua Bidang Pembinaan Kader. Dan Rosyad Sholeh, karena kesibukannya sebagai Kepala Kanwil Departemen Agama di Yogyakarta, hanya duduk sebagai anggota. Dialah satu-satunya anggota PP yang tidak dibebani jabatan ekstra. Kenapa diciutkan? Menurut Kyai Azhar, pertimbangannya adalah efisiensi. "Supaya ke-13 anggota PP itu bisa jadi pemikir-pemikir untuk kemajuan organisasi, dan tidak terlibat urusan-urusan kecil," katanya. Di samping itu, kantor Muhammadiyah, yang di Jakarta maupun yang di Yogya, akan dilengkapi pula dengan Sekretariat Eksekutif. Sekretariat ini berfungsi membantu PP dalam menyiapkan bahan-bahan kebijaksanaan untuk mengambil keputusan. Mereka, karena bekerja secara profesional, mendapat gaji. "Tetapi mereka bukan PP Muhammadiyah," kata Watik Pratiknya. Cukup besar memang perombakan struktur dan personel yang duduk di PP Muhammadiyah kali ini. Selain tak ada lagi anggota tambahan PP, juga tak ada lagi pengurus inti yang merangkap sebagai Ketua Majelis yang berada di bawah koordinasi PP Muhammadiyah. "Tak ada lagi masalah rangkap jabatan. Itu sudah masuk museum," ujar Amien Rais tegas. Itu berarti dua nama "besar" -- Lukman Harun dan Djazman Alkindi -- tak lagi masuk jajaran pengurus inti. Dalam kepengurusan sebelumnya, Lukman menduduki jabatan Wakil Ketua II. Sedangkan Djazman Al-kindi, selain anggota PP Muhammadiyah, juga merangkap sebagai Ketua Majelis Pendidikan Tinggi. Kedua orang inilah yang disebut-sebut mewakili kubu "reformis" dan "konservatif", yang bertikai satu sama lain. Terlemparnya Lukman dan Djazman dari pengurus inti sudah bisa ditebak banyak orang. "Sebaiknya kedua orang itu memang jangan dimasukkan dalam PP Muhammadiyah sekarang," kata seorang pimpinan Muhammadiyah. Menurut dia, kalau keduanya dimasukkan kembali, suasana intern Muhammadiyah bisa-bisa akan menjadi "panas". Alhasil, kepengurusan PP Muhammadiyah kali ini tampaknya cocok dengan keinginan Kyai Azhar, yang berharap agar para anggota PP "tidak terlibat urusan urusan kecil". Itu artinya, konflik intern d Muhammadiyah -- untuk sementara -- sudah dimasukkan dalam laci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus