Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahlil Bakal Teken Izin Tambang Ormas Keagamaan, Muhammadiyah Segera Tindaklanjuti

Anwar memastikan, PP Muhammadiyah akan berupaya sebaik dan seamanah mungkin dalam mengelola tambang ke depan.

10 Maret 2025 | 20.42 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum bidang UMKM, Pemberdataan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut, organisasinya menyambut baik bakal ditekennya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia itu patut diapresiasi lantaran dinilai menjawab keraguan Muhammadiyah terhadap keseriusan pemerintah menerbitkan IUPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami mengucapkan terima kasih. Dengan demikian, keraguan pemberian IUPK bagi Muhammadiyah sudah terjawab," kata Anwar melalui pesan singkat, Senin, 10 Maret 2025.

Ia melanjutkan, setelah IUPK bagi PP Muhammadiyah benar-benar diteken. Maka, Muhammadiyah akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

Anwar hakul yakin, sumber daya dan pelbagai kebutuhan yang diperlukan PP Muhammadiyah dalam pengelolaan industri ekstraktif ini telah siap. "Pokoknya, setelah IUPK ada di tangan, kami secepatnya akan rapat untuk membicarakan dan menyiapkan segalanya," ujar Anwar.

Anwar memastikan, PP Muhammadiyah akan berupaya sebaik dan seamanah mungkin dalam mengelola tambang ke depan.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan, IUPK bagi ormas keagamaan, salah satunya PP Muhammadiyah, saat ini tengah berproses.

"Insya Allah dalam bulan suci Ramadan saya akan menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP dan bisa melakukan produksi," ujarnya.

Izin usaha tambang bagi ormas kegamaan diakomodasi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024. Presiden saat itu, Joko Widodo, meneken peraturan itu

Ormas keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah adalah salah dua organisasi yang menyatakan siap menerima IUPK dari pemerintah.

Pribadi Wicaksono dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus