Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK mencatat, dari 19.007 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hanya 28 persen yang taat melaporkan harta kekayaan ke komisi antikorupsi. Sedangkan anggota Dewan di pusat tercatat hanya 21,42 persen.
Pelaksana tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariyawan, mengatakan penyebab rendahnya pelaporan LHKPN anggota Dewan adalah mereka tidak memiliki atasan langsung. Maka, saat tidak melaporkan hartanya, mereka tak khawatir akan menerima sanksi. “Berbeda dengan kementerian atau lembaga lain, bisa menegakkan sanksi kalau ada yang tidak lapor LHKPN,” kata Kunto, Kamis pekan lalu. Bahkan, di empat daerah, semua legislatornya tak menyerahkan laporan kekayaan, seperti DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Menurut catatan KPK, instansi DPR dan DPRD paling banyak menyumbang jumlah pelaku tindak pidana korupsi. Sepanjang 2004-2018, KPK mencatat ada 229 anggota Dewan di pusat dan daerah yang terjerat kasus korupsi. Jumlah tersebut bagian dari 911 orang dari pelbagai profesi yang terjerat kasus korupsi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan legislator partainya kesulitan membuat laporan harta kekayaan karena mengalami kendala pengumpulan bukti kepemilikan harta. “Kalau hartanya banyak, pasti lama mencari buktinya. Tapi, kalau hartanya sedikit, sehari juga oke,” ujar Gembong, Jumat pekan lalu. Ia mengatakan fraksinya menargetkan semua legislator PDI Perjuangan di DPRD akan tuntas membuat laporan harta kekayaan bulan depan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman punya pendapat berbeda. Ia mengatakan penyebab rekan-rekannya malas melaporkan harta kekayaan ke KPK adalah mereka menganggap anggota Dewan bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib memenuhi LHKPN.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono mengakui lembaganya sudah berkomunikasi dengan KPK dalam menyusun draf peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kepatuhan LHKPN bagi penyelenggara negara di daerah. Peraturan itu rencananya berisi tata cara pelaporan harta kekayaan dan pemberian sanksi.
Paling Bandel
RIBUAN penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tahun lalu. Dewan paling parah.
SUMBER: KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM, BERBAGAI SUMBER
Menteri Tjahjo Terseret Korupsi Meikarta
BUPATI Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin pekan lalu. Neneng memberikan keterangan untuk keempat terdakwa perkara suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yaitu Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. Keempatnya adalah pegawai perusahaan Lippo Group milik taipan James Riady.
Neneng, yang juga menjadi tersangka kasus ini, mengatakan Menteri Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepadanya agar membantu perizinan proyek Meikarta. Arahan Tjahjo disampaikan kepada Neneng lewat telepon seluler milik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono. “Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ’Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” kata Neneng.
Tjahjo mengakuinya. “Hal itu sudah dilaporkan Kementerian lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah saat memberi kesaksian ke KPK,” ujar Tjahjo.
Vanessa Angel Tersangka Prostitusi
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur sudah menetapkan lima tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model top Tanah Air. Empat tersangka adalah muncikari, yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri N., Fitria, dan Winindya. Satu tersangka lagi adalah Vanessa Angelia Adzan, pemain sinetron dan film televisi (FTV).
Di antara lima orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, yaitu Winindya dan Vanessa. Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan Vanessa diduga menyebarkan konten berbau pornografi sehingga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Luki mengatakan Vanessa ditemukan secara langsung mengeksploitasi dan menawarkan diri kepada muncikari. “Dia mengirim sendiri foto dan video dirinya ke muncikari,” kata Luki, Rabu pekan lalu.
Seusai pemeriksaan, Vanessa tak bersedia mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. “Saya serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum saya,” ujarnya di Markas Polda Jawa Timur, Senin pekan lalu.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Abu Bakar Ba’asyir Bebas
TERPIDANA teroris Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan ini. Informasi bebas Ba’asyir ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam urusan pemilihan presiden dan wakil presiden, Jumat pekan lalu. “Hari ini saya ingin menyampaikan maksud Presiden Jokowi yang membebaskan Abu Bakar Ba’asyir,” kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan alasan Presiden membebaskan pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid itu adalah pertimbangan kemanusiaan, yaitu usia Ba’asyir sudah 81 tahun dan kesehatannya terus menurun. Pada 2011, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat pelatihan teroris di pegunungan Jalin Jantho, Aceh, 2010.
Putra Ba’asyir, Abdurrochim, mengatakan sudah mendengar kabar rencana pembebasan ayahnya dari Yusril. Informasi yang diperolehnya dari Yusril adalah ayahnya menerima pembebasan tanpa syarat. “Jadi bebas tanpa syarat,” ujarnya.
Pembantaian Banyuwangi Pelanggaran HAM Berat
HASIL investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan peristiwa pembantaian orang-orang yang diduga sebagai dukun santet di Kabupaten Banyuwangi, Jember, Malang, Jawa Timur; dan Pangandaran, Jawa Barat, pada 1998-1999 termasuk pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya menemukan pembunuhan itu dilakukan secara sistematis dan kejadiannya meluas. “Unsur sistematis dan meluas telah terpenuhi,” ujar Beka, Selasa pekan lalu.
Sesuai dengan temuan Komnas HAM, kata dia, ada prakondisi sebelum pembantaian terjadi, yaitu merebaknya isu anti-etnis Tionghoa, adanya radiogram Bupati Banyuwangi yang berisi permintaan mendata orang-orang yang diduga sebagai dukun santet, dan isu tentara masuk desa. Selanjutnya, menurut Beka, massa yang bergerak juga menggunakan pola yang sama, yakni dengan mematikan listrik dan menggunakan tali sebagai penanda, serta ada penggeraknya. Insiden ini juga terus menyebar dari Banyuwangi, Jember, Malang, sampai ke pelosok Pangandaran.
Beka mengatakan hasil penyidikan lembaganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan. Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden berkomitmen memulihkan korban dan keluarganya serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo